Selasa, 27 November 2012

Proyek Asal jadi Tanpa Memikirkan keselamatan warga, Banyak Di Kerjakan Di Karo.


TANAHKARO,KORANKARO

   Warga yang melintas di sepanjang Simpang Ujung aji  Hinga ke Desa Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Kabupaten karo, mengeluhkan pengerjaan, proyek perawatan jalan Simpang Ujung Aji - Ujung Aji, yang bernomor kontrak : 620/600/PPK-PPTK/CK- KONS/2012, yang di kerjakan CV. Stake Holder, yang beralamat di Jalan Vetran, Gang Karya Darma No. 06, kabanjahe, dengan jumlah  nilai angaran 1,2 M lebih dengan masa pengerjaan 44 hari,
Pengerjaan yang di laksanakan tersebut kini menuai perotes dari kalangan Masyarakat   yang melintas serta memperhatikan pengerjaan proyek tersebut, dan masyarakat yang melintas di jalan tersebut  sangat menyayangkan  tentang  kinerja PUD kabupaten Karo Bina  Marga,
 Menurut beberapa warga yang melintas, seperti  R. Sinuhaji (42) warga sekitar mengatakan  dalam pengerjaan proyek tersebut terkesan di paksakan,, karena menurut mereka kekuatan aspal yang di pergunakan  saat ini sudah mulai rusak akibat kena Hujan "baru beberapa hari di kerjakan sudah Rusak’’, padahal dananya miliaran rupiah, dengan demikian kami selaku masyarakat menilai bahwa pengerjaan tersebut Tidak baik dan di anggap di paksakan atau Proyek pengerjaanya asal jadi"ujar Sinuhaji.
 Penuturan warga Berastagi Toni Ginting (46) yang saat pengerjaan proyek tersebut sedang melintas di jalan itu mengatakan  bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak memikirkan keselamatan warga , Soalnya  saat melewati jalan tersebut sepertinya pihak yang mengerjakan proyek tersebut tidak memperhatikan kenderaan yang lewat, "sudah seharusnya pekerja Proyek tersebut mengatur jalur lalu lintas, sebab jalan hanya di gunakan satu jalur, sehinga penguna jalan dapat melintas dengan nyaman, namun pada kentyataanya tidak demikian, mereka seolah olah cuek, sehingga saat pengerjaan proyek tersebut satu Unit Angkot Merek Sibayak Transport dengan BK 1724 SG, dengan no Pintu III, harus masuk lobang, untung penumpangnya hanya mengalami luka Lecet, jika meningal bagai mana?apa pemborong proyek tersebut mau bertangung jawab"ujar Toni kesal, Mobil tersebut masuk jurang di sekitar proyek tersebut. Dan ketika mengetahui mobil masuk jurang  toni  Ginting  langsung datang ke lokasi karena khawatir ada saudaranya di dalam mobil tersebut.
Pantauan KORANKARO di lapanghan bahwa  proyek yang di kelola oleh Dinas PUD Karo Bina Marga  yang baru selesai si kerjakan sekitar 6 hari tersebut sudah ada yang rusak, hal ini di Duga  akibat pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek yang di tetapkan, sehinga meskipun baru beberapa hari di kerjakan jalan tersebut sudah Rusak.
 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUD karo Paksa Tarigan yang di konfirmasi Via SMS atas keluhan warga  juga  kerusakan jalan dan pengerjaan proyek tersebut  mengatakan "ngak ada istilah asal jadi, di tanah karo ini, namun bila ada kerusakan biasa tetap kita perbaiki ketua. Trims", demikian SMS Paksa Tarigan saat di konfirmasi melalui Selulernya pada beberapa Wartwan Termasuk KORANKARO

. Sementara salah seorang pengurus Gerakan Masyarakat Peduli karo (GMPK) Syafii Tarigan (54) warga Kabanjahe yang diminta tangapanya terkait pengerjaan Proyek tersebut megatakan  "adanya hal seperti itu sudah bukan rahasia umum lagi bagi semua kalangan, hal tersebut terjadi karena adanya dugaan permainan antara oknum oknum tertentu dalam pelelangan tender  proyek tersebut, dan hari kerja yang di tetapkan dari puluhan hari, namun siap hanya beberapa hari hal tersebut di lakukan agar adanya uang untuk orang orang tertentu yang terlibat dalam dalam pengerjaan proyek tersebut"ujar Syafii.(LIN)
 

Sabtu, 24 November 2012

FBHI “Usut Tuntas Keabsahan SKPI Kena Ukur”

TANAH KARO, KORANKARO

Surat Keterangan Penganti Ijazah ( SKPI ) atas nama Kena Ukur Surbakti yang saat ini menjadi Bupati Karo yang diragukan keabsahannya hingga dibawa ke Mapolres Karo STPL-C/415/V/2012/SU/RES T.Karo, tertanggal 19 Mei 2012 beberapa bulan yang lalu, mulai didesak proses hukumnya.
            Hal ini disampaikan oleh S.Firdaus Tarigan SH,SE selaku kuasa hukum dari pelapor kepada WARTAWAN Saptu (17/11) di Kabanjahe. Menurutnya Polres Karo sudah dan harus menetapkan tersangka. Dimana berdasarkan hasil penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Kena Ukur selaku pemakai SKPI, Kepala Sekolah Menengah Negeri 1 Medan selaku penerbit dan KPUD Karo yang memanfaatkan.
            “ Seharusnya saat ini Polres Karo telah menetapkan tersangka. Hal tersebut berdasarkan bukti-bukti dan unsur-unsur berdasarkan BAP yang ada telah mencukupi. Kami dari Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) mengharapkan agar Polres Karo tidak mengadakan dualisme pendapat. Karena semua dilakukan berdasarkan petunjuk dan proses hukum yang berlaku,” paparnya.
            Dirinya selaku pimpinan FBHI mengharapkan agar Polres Tanah Karo tidak ragu dan tidak boleh diinterpensi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Dimana bila semua telah sesuai dengan proses hukum kasus tersebut akan menjadi Kado yang baik bagi pecinta hukum di Bumi Turang dan tidak menjadi PR di Tahun 2013 mendatang, paparnya.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Kapolres Karo AKBP Marcelino Sampow SH.Sik.MT yang dikonfirmasi sejumlah wartawan menyampaikan bahwa pihaknya berjanji akan menuntaskannya dan tidak ada ditutup-tutupi. ia juga mengatakan pihaknya telah melayangkan SPDP ke Kejari Kabanjahe, tanpa menyebut siapa yang bakal tersangka dalam kasus SKPI. “Sabar deh pokoknya penyidik polisi akan menuntaskan soal SKPI itu apakah ada pemalsuan dokumen soal penerbitan SKPI itu,”ungkapnya
Di tempat terpisah Kajari Kabanjahe melalui Kasipidum D Gurning SH di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya sepekan lalu telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian soal SKPI tersebut.ujarnya (LIN)

Korban Pencurian Temukan Pohon Mahoni di Kantor Satpol PP

Keterangan gambar :Korban pencurian dan pengerusakan, Bambang Saragih saat melihat pohon mahoninya di halaman belakang Kantor Satpol PP Pemkab Karo Kabanjahe, (FotoKORANKARO/TerkelinBukit).
TANAH KARO, KORANKARO

Manager PT Subur Sari Last Derich, Bambang Saragih (46), sebagai pihak yang merasa dirugikan atas aksi pengerusakan dan pencurian pohon mahoni dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan batas Kabanjahe – Merek Kabupaten Karo, Rabu (31/10) kemarin, akhirnya menemukan barang bukti. lima ratusan pohon mahoni miliknya di halaman kantor Bupati tepatnya di  belakang kantor Satpol PP Pemkab Karo Kabanjahe,di temukan pada  Selasa (13/11) sekira pukul 16.00 WIB.
“Setelah saya menadapat informasi bahwa tanaman pohon  mahoni kami berada di halaman kantor Bupati yang berada di belakang kantor  Satpol PP, makanya saya langsung datang untuk melihat pohon mahoni tersebut. Ternyata pohon mahoni tersebut memang persis seperti pohon mahoni yang kami tanam kemarin yang telah dicabuti oleh oknum Satpol PP dan oknum pegawai Camat Merek itu,”pungkasnya sembari melihat-lihat tanaman mahoninya yang sudah terbungkus plastik Polybet warna hitam.
Dikatannya, bahwa kejadian yang sudah dilaporankannya ke Polres Tanah Karo dengan STPL-A/973/XI/2012/SU/RES T.Karo, supaya segera dituntaskan penanganannya. “Kami sudah banyak dirugikan atas pengerusakan dan pencurian tanaman mahoni ini bang, jadi tolonglah perkaranya segera diusut tuntas,”ujarnya penuh harap.  
Ketika wartawan ingin menjumpai yang mau langsung konfirmasikan kepada Kakan Satpol PP Edi Katana Sebayang, pada Hari itu juga di ruang kerjanya tidak berada di tempat. Sementara konfirmasi via selulernya juga tidak ada jawaban.
Ngena Malem Sembiring dan Nesron Sukatendel, Pegawai Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Karo saat dikonfirmasi, Selasa (13/11) yang lewat di kantornya membenarkan bahwa ada pihak Satpol PP Pemkab Karo menyerahkan ratusan pohon mahoni ke kantornya, pada Kamis (8/11) sore. “Pada Kamis lalu, pihak Satpol PP menyerahkan ratusan pohon mahoni kepada kami supaya dibungkus dengan plastik Polibet Dan setelah kami bungkusi, pada Jumat (9/11) pihak Satpol PP mengambalil kembali  ratusan pohon mahoni yang sudah kami plastiki,”ujarnya sembari mengatakan bahwa upah yang sudah dijanjikan Satpol PP untuk membungkus ratusan pohon mahoni tersebutpun  belum diperolehnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SIK, MT via selulernya mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengecek kebenaran keberadaan ratusan pohon mahoni tersebut. “Kita akan cek dan terimakasih atas informasinya,”pungkasnya. (LIN)

Atasi Banjir Dampak Aksi Pembalak Liar Karang Taruna Desa Bandar Purba Bersihkan Drainase Jalan Negara


MARDINDING, KORAN KARO

Karang Taruna Desa Bandar Purba Kecamatan Mardingding Kab Karo mengambil alih tugas para pejabat kementrian PU yang menangani Jalan Negara ruas Lau Pakam -Kuta Buluh (Dairi)-Sidikalang. Tugas yang diambil alih para anggota Karang Taruna itu adalah melakukan Pembersihan Drainase (Parit) secara gotong royong disepanjang Desa Bandar Purba dipimpin Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Karang Taruna Andy Aries Marbun, Minggu (18/11).
Terjadinya kesepakatan para anggota Karang Taruna untuk mengevakuasi sendimen (Sampah-Kotoran) dari dalam drainase (Parit), akibat seringnya banjir dikawasan pemukiman tersebut hingga mengganggu arus lalu lintas jurusan Medan-Kota Cane (NAD).
“Walau pekerjaannya sangat berat, kami harus melaksanakan ini bang, karena parit di Desa kita ini sudah tertutup akibat lumpur dan pasir dari perbukitan setiap suasana hujan. Bahkan baru-baru ini terjangan air sampai merusak gereja dan rumah warga di kampung ini,” ujar Andy,Minggu (18/11) diampingi Satriany Br Sitanggang dan Abdul Sitinjak.
Ditambahkannya, dengan membersihkan parit yang berukuran (Volume) kecil ini, mudah-mudahan dapat mengurangi peristiwa banjir disaat hujan. Dihadapan ratusan karang Taruna yang bergotong royong, pemuda berusia 20 tahun ini berharap agar Bupati Karo dapat menertibkan aksi penebangan Kayu yang liar di perbukitan Kecamatan Mardingding tersebu dan itu mungkin Bupati telah mengetahui tapi kalau pura pura tidak tau ya dialah itu. Karena menurutnya, dampak penebangan kayu tersebut  sangat berpengaruh kuat menimbulkan peristiwa-peristiwa banjir seperti yang sudah beberapa kali terjadi di wilayah ini, ujarnya lagi.
Kepala Desa Bandar Purba Jenda Karo-Karo, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan,  membenarkan penjelasan Ketua Pelaksana Kegiatan tersebut. “Semua yang dikatakan Pengurus Karang Taruna Desa kita ini benar. Seringnya terjadi banjir di Kecamatan ini khususnya di Desa yang saya pimpin ini akibat trerjadinya erosi (pengikisan tanah) di areal perbukitan. Jadi bukan bulat-bulat kesalahan pada para perawatan Drainase jalan nasional,” ujar Kades.
Pantauan wartawan, Minggu (18/11) di Desa Bandar Purba Kec Mardingding Kab Karo, ratusan para anggota Karang Taruna dengan system membagi bagi kelompok melakukan kegiatan pembersihan Drainase( parit) dengan menggunakan cangkul dan pedati kerbau sebagai alat evakuasi sendimen (Sampah). Para pemuda tampak bersemangat untuk melakukan aktivitas mereka.
Secara terpisah, Ny Plt Gubsu H Gatot P Nugroho ST  Hj Sutias Handayani Br Pelawi, Minggu (18/11) lewat telepon selulernya mengaku sangat bangga atas kebijakan-kebijakan yang dilaksankan oleh para anggota Karang Taruna Desa Bandar Purba. “Saya senang sekali mendengar hal ini, karena  Karang Taruna itu juga berperan untuk membantu tugas-tugas pemerintah. Saya sangat bangga karena saya juga merupakan bagian keluarga masyarakat karo, soal keluhan seringnya peristiwa banjir di daerah itu, kita akan segera bahas bersama. Masyarakat juga ada haknya untuk memperjelas kinerja para pemerintah berkaitan dengan keluhan-keluhan warga,” ujar Sutias yang sudah ditabalkan menjadi beru Pelawi di Desa Simacem Kec Naman Teran Karo tahun lalu.
Istri nomor satu di Sumatera Utara ini berharap agar Karang Taruna di Desa yang lain di Sumut dapat mencontoh pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh para anggota Karang Taruna Desa Bandar Purba Kec Mardingding Kab Karo. (LIN)
 

Bupati Karo Terancam Masuk Penjara




Kasus pencabutan pohon mahoni  yang ditanam pada bahu jalan  Negara dari Simpang Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah hingga simpang Desa Regaji Kecamatan Merek Karo kini sudah memasuki tahapan baru. Sejumlah saksi-saksi yang mengetahui rangkaian-rangkaian kejadian sudah memberikan keterangan di Mapolres Tanah Karo dijalan Veteran Kabanjahe.
Bupati Karo,DR.(HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti terancam masuk penjara kalau laporan saksi korban tentang pengerusakan,pencurian disertai pengancaman dapat dibuktikan.Sejauh ini informasi yang dihimpun KORANKARO pemeriksaa belum mengarah kepada terlapor Kena Ukur Surbakti selaku Bupati Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP.Marcelino Sampouw SH.S.iK.MT melalui Kasubbag Humas AKP.Sayuti Malik kepada Beberapa Wartawan  Selasa (20/11) diruang kerjanya menyebutkan bahwa kasus pengerusakan,pencurian disertai dengan ancaman masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Ditambahkannya bahwa penyelidikan dan penyidikan belum mengarah kepada Bupati Karo selaku terlapor.
,”Sesudah selesai semua saksi-saksi yang mengetahui rangkaian-rangkaian peristiwa itu diperiksa baru dilanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor. Kita juga sudah memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo untuk dimintai keterangan,apakah sesudah dicabut dari lokasi penanam kemudian dipolibagkan disana,”terang perwira tiga balok emas dipundak ini .
Ketiga disinggung tentang  Kapolres memangil Bupati Karo sebagaimana dilansir media,langsung dibantah. ,”Kita belum ada memanggil Bupati Karo selaku terlapor dalam kasus ini. Barang buktinya saja belum disita,”kilahnya.
Sekedar mengingatkan Bupati Karo DR .(HC) Kena Ukur Surbakti dilaporkan Hendri Hutasoit (29) warga Desa Silampuyang Kecamatan Siborong borong Kabupaten Tapanuli Utara.Laporan pengaduan tindak pidana pengancaman tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:LP/972/XI/SU/Res.T.Karo tertanggal 01 Nopember 2012. Juga laporan pengaduan  atas nama pelapor Ir.Bambang Iryanto Saragih (46) warga Jalan Balai Desa gang Bunga Patumbak Medan. Tindak Pidana pecurian dan perusakan dengan nomor STPL,nomor:LP/973/XI/2012/SU/Res.T.Karo tertanggal 01 Nopember 2012.(LIN)

Kamis, 15 November 2012

GMPK Desak Pemerintah Pusat Berikan Sanksi Tegas Kepada Bupati Karo


Kabanjahe, KORAN KARO
 
Tindakan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang memerintahkan rekanan pekerja proyek peningkatan jalan batas Kabanjahe – Merek untuk mencabut tanaman mahoni yang sudah ditanaman, merupakan bentuk arogansi kepala daerah yang tidak mendukung program percepatan pembangunan dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini, Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK), Robinson Purba, Julianus Sembiring, Aditya Sebayang, Syafii Tarigan, Janerba Sebayang, Pada wartawan di kantornya simpang 6 kabanjahe mengatakan akan  mendesak Pemerintah Pusat untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Bupati Karo yang tidak mendukung kebijakan strategis dalam pembangunan infrastruktur jalan nasional dan penghijauan penanaman pohon.
Dikatakan Robinson, bahwa kebijakan sanksi itu seharusnya sudah lama dilakukan oleh Pemerintah Pusat, mengingat selama ini Pemda Karo tidak mendukung PNPM Mandiri sebagai program nasional dalam wujud penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana arahan TNP2K salah satu dasar kebijakan penentuan Dana Urusan Bersama (DUB) dan DDUB PNPM Mandiri TA 2012 adalah PMK Nomor 66/PMK.07/2011 dan keputusan rapat Pokja Pengendali PNPM Mandiri.
“Dengan tidak tidak adanya dana cost sharing sebesar 5 % dari APBD Kabupaten Karo TA 2012 merupakan bukti bahwa Pemda Karo tidak mendukung program PNPM Mandiri yang diluncurkan oleh Pemerintah itu. Dan wajib diberikan sanksi bagi Pemda Karo,”ungkapnya.
Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan keputusan pemerintah pusat harus ditaati oleh para kepala daerah dan di dalam UU itu juga terdapat sumpah kepala daerah dan wakilnya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Sumpah kepala daerah adalah taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu termasuk UU, PP (Peraturan Pemerintah) dan Keppres (Keputusan Presiden). Jadi, Bupati Karo yang tidak mendukung program pembangunan nasioanl dalam APBN merupakan pelanggaran sumpah janji kepala daerah,”ujar GMPK.
Kedua, sambung GMPK bahwa dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan. “Jadi, kalau sudah berulang kali Bupati Karo itu berintidak tidak mendukung program nasional, maka sudah selayaknya Bupati Karo segera diberhentikan dari jabatannya,”desak GMPK.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Karo mengancam akan menguliti dan menamankan kedalam tanah, Enri Hutasoit (29) warga Desa Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara dengan STPL nomor : STPL-A/972/XI/2012/SU/RES T.Karo tanggal 1 November 2012. Bupati Karo memerintahkan melakukan pencabutan dan pencurian tanaman mahoni yang sudah ditanam dengan adanya laporan Manager PT Subur Sari Last Derich, Bambang Saragih, ke Polres Tanah Karo dengan STPL-A/973/XI/2012/SU/RES T.Karo, Kamis (1/11). (Bukit)

Paket Proyek PUD Karo Diduga Bagi - Bagi


KABANJAHE, KORAN KARO
        Walau begitu banyak para pelaku koruptor yang telah di hukum bahkan masih ada dalam proses persidangan, tidak membuat para pejabat negeri ini mempermainkan  memakan uang rakyat. Para tikus – tikus itu terus menggerogoti uang negara yang notabenya di peruntukkan kepada rakyat. Kasus korupsi tidak hanya terdapat di pusat semata, melainkan telah merambah ke daerah – daerah yang kurang terpantau oleh penegak hukum di negeri ini. Diduga  tender proyek sebanyak 131 paket proyek bernilai Rp 60 miliar dari APBD Karo tahun 2012 melalui sistem Pelelangan Secara Elektrik (SPSE), yang  dilakukan  Dinas Pekerjan Umum Daerah (DPUD) Karo diduga sarat penyimpangan dan hanya formalitas belaka.
                Soalnya, sejumlah informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, setiap rekanan yang ingin mendapat proyek dimintai uang muka atau uang kewajiban sebanyak 10% dari nilai proyek oleh Ketua panitia pengadaan barang dan jasa PUD Karo Sarman Tarigan.
                Informasi ini sepertinya ada benarnya, karena seorang petugas kepercayaan seorang rekanan tenama di daerah bumi Turang itu di Kabanjahe beberapa waktu lalu kepada wartawan mengaku merasa dipermainkan oleh Sarman Tarigan. Pasalnya, sebelum dilaksanakannya pelelangan barang dan jasa di PUD Karo, sumber itu menuding Ketua Panitia Lelang Sarman Tarigan meminta uang kepada dia (sumber-Red) sebanyak Rp100 juta dengan menjanjkan imbalan mendapat proyek senilai paling rendah Rp1Miliar.
                Tergiur dengan janji proyek senilai RP1M itu, selang hitungan hari si sumber mengatakan memenuhi permintaan sang Ketua Panitia dengan memberikan uang sebanyak Rp100 juta sesuai permintaan si Ketua Panitia. Apa boleh di kata, ternyata proyek Rp1M yang dijanjikan tidak dipenuhi SarmanTarigan  dan hanya memberikan proyek senilai Rp600 juta. Hal ini membuat sumber merasa dibohngi dan apabila proyek senila Rp1M sebagaimana yang dijanjikan tidak dipenuhi, sumber mengancam akan mempublikasikan borok panitia lelang kepada masyarakat melalui media.
                Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sarman Tarigan, Juma (2/11) di Kantornya langsung membantah. “Informasi yang mengatakan saya meminta kewajiban sebanyak 10% atau uang sebesar Rp100 juta kepada rekanan dengan janji akan memberikan proyek senilai Rp 1 Miliar tidak benar. tudingan Itu semua sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah secara langsung ataupun tidak langsung kepada siapapun, sebab pekerjaan saya bukan meminta-minta uang proyek, melainkan bekerja sebagai Panitia SPSE.
                Disinggung adanya sanggahan banding oleh CV.Inti Utama kepada Bupati Karo, Sarman membenarkan dan mengatakan, sanggahan banding tersebut sudah dibalasnya. “Benar ada sanggahan banding kepada Bupati Karo oleh CV. Inti Utama dan sudah kita balas. Berdasarkan evaluasi dari panitia bahwa sanggahan banding CV . Inti Utama di tolak karena menurut panitia proses tender sudah sesuai dengan prosedur. semua surat-aurat sudah kita balas. Berdasarkan evaluasi panitia, bahwasanya sanggahan banding ditolak. Dikatakannya jaminan sanggahan banding CV.Inti Utama sedang diproses untuk pencairannya.      Ditambahkannya, paket proyek pemeliharaan periodik Simpang Munte-Munte bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 telah dapat dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan ikatan kontrak. (LIN)
 

Jumat, 02 November 2012

Pelayanan RSU Kabanjahe, Bobrok !!!!!!

Keterangan Foto :
Direktur RSU Kabanjahe, dr Tery Surbakti ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.
KABANJAHE, KORAN KARO
Managemen RSU Kabanjahe dinilai bobrok, khususnya dalam melakukan pelayanan pasien di RSU milik Pemkab Karo itu. Penilaian pelayanan tersebut karena sejumlah   pasien merasa kecewa terhadap pelayanan buruknya di rumah sakit tersebut .
            Pasalnya, sejumlah pasien termasuk masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan jamkesmas dan  peserta Askeskin harus menunggu berjam-jam mendapat perawatan di RSU Kabanjahe, karena paling cepat dokter di RSU itu baru tiba pada pukul 11.00 WIB untuk melayani pasien.
            Hal itu terungkap saat sejumlah keluarga pasien mengutarakan keprihatinanya terkait kondisi RSU Kabanjahe, kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/11).
            “Sangat disayangkan bangunan RSU Kabanjahe ini kelihatan megah dari luar  tapi dari dalam semrawut.  Belum lagi pelayana sangat mengecewakan.   Tenaga medisnya sangat tidak bersahabat. Mulai dari dokter yang memeriksa pasien yang hanya satu kali dalam sehari diatas pukul 11.00 WIB siang, peralatan yang tidak memadai seperti alat ukur tensi, sampah yang berserak dimana-mana, parkir sepeda motor milik staf ada di dalam ruangan RSU Kabanjahe” ujar keluarga pasien  bermarga Ginting di ruang  lima yang enggan menyebutkan identitasnya.
            Di ruang lima , yang merupakan ruang rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) jangan berharap dilayani dengan baik. Mulai dari bantal, selimut sama sekali tidak ada, minta air putih untuk minum pasienpun susahnya minta ampun, bebernya.
            Hal yang sama dikatakan keluarga pasien yang lain. A Br Sembiring (51) mengaku kesal akan pelayanan RSU Kabanjahe. Lebih gawat lagi bila malam hari. “Saat kita panggil perawat atau tenaga medis, yang datang malah mahasiswi Akademi Perawat (Akper) yang lagi Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RSU yang datang. Itupun setelah kita capek bolak-balik memanggilnya. Coba bayangkan, mahasiswi PKL yang memeriksa pasien, makin tambah parahlah jadinya penyakit kita, karena dihantui perasaan was-was,” ketusnya.
            Bahkan barang-barang milik keluarga pasienpun sering kehilangan. Makanya kalau ada keluarga kita dirawat disini, hati-hati kalau malam hari, ungkapnya.
Bukan saja soal pelayanan kesehatan yang disorot berbagai elemen masyarakat, sarana dan fasilitas juga dinilai tidak layak lagi dan tidak tertata dengan baik. Parahnya lagi, dokter yang memeriksa pasien juga tidak dispilin dengan waktu. Seharusnya dia datang pukul 8.00 WIB pagi, tapi dokter datang pada pukul 11.00 WIB siang. Ada dokter seharusnya pakaian baju putih-putih agar tampak dokter. Tapi ada dokter pakaian bebas. Jadi tidak tahu apakah dia itu dokter atau tidak, ujarnya.
Tidak seharusnya RSU Kabanjahe jorok dan tidak tertata dengan baik mengingat cleaning service yang sudah ada, tapi buktinya dimana-mana sampah berserakan, ujarnya.
Hal yang lebih ekstrim dikatakan salah seorang warga Kabanjahe, Rakut Tarigan (48). “Sales-sales obat bebas keluar masuk ke ruang rawat inap pasien menemui dokter yang sedang bertugas. Lucunya lagi, dokter-dokter RSU Kabanjahe terkesan “tunduk” kepada sales-sales obat yang menawarkan beragam jenis obat, dengan meninggalkan pasien,” ujarnya.

RSU Kabanjahe Saat Malam Hari Seram
Salah seorang warga R Tarigan (42) warga Kabanjahe mengatakan pada siang hari saja, buluroma merinding  melihat bangunan kamar mayat. Ini bangunan paling ujung selatan RS. Sebelumnya kita harus terlebih dahulu melewati dapur umum dan kamar cuci pakaian. Keduanya keadaannya tidak layak pakai lagi. Belum lagi pada malam hari RSU Kabanjahe terlihat seram karena sebagian   ruangan di RSU Kabanjahe gelap sehingga pasien tidak nyaman dan merasa takut
Kendati RSU ini telah tersedia alat EKG, Radiologi, USG, Endoskopi, dua buahHemodialisa (alat cuci darah), Blood Bank (bank darah) namun warga Kabupaten Karo kelas “berduit” lebih banyak dirawat dan berobat ke Penang seperti RS Lam Wah Ee dan RS Adventis, Malaysia maupun ke Singapura. Mungkin saja penyebabnya, akibat pelayanan dan fasilitas yang belum maksimal.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Direktur RSU Kabanjahe, dr Tery Surbakti, Rabu (31/11) di ruang kerjanya membenarkan beragam keluhan terkait pelayanan rumah sakit milik Pemkab Karo yang dipimpinnya. “Salah satu visi saya kemari ya untuk membenahi itu semua. Secara bertahap, kita benahi terus. Namun soal kebersihan, rumah sakit ini sudah jauh lebih bersih,” kelitnya.
Menyinggung kedisplinan dokter specialis, itu ada aturannya. Profesi dokter tidak bisa disamakan dengan PNS. Namun demikian, tanggungjawab moral tetap kita utamakan melayani pasien, pungkasnya

Diancam, Pekerja Laporkan Bupati Karo ke Polres

 Keterangan Foto : BUAT LAPORAN : Korban pengancaman Enri Hutasoit (31) sedang membuat laporan di SPK Polres Tanah Karo.
TANAH KARO, KORAN KARO
Pekerja  PT Subur Sari Last Derich yang mengerjakan proyek peningkatan jalan batas Kabanjahe – Merek Kabupaten Karo, Henri Hutasoit (29) warga Desa Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, melaporkan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ke SPK Polres Tanah Karo, Kamis (1/11) sekira pukul 16.300 WIB, dengan STPL nomor : STPL-A/972/XI/2012/SU/RES T.Karo tanggal 1 November 2012.
Pasalnya, dirinya merasa terancam dan ketakutan atas perkataan Kena Ukur Karo Jambi yang hendak menguliti dan menanamkan dirinya ke dalam tanah, Rabu (31/10) kemarin sekira pukul 16.30 WIB. 
“Peristiwa itu berawal saat itu saya sedang bekerja melaksanakan proyek tersebut dengan menanam pohon mahoni di sepanjang jalan, persisnya Simpang Desa Ergaji Kecamatan Merek. Tiba-tiba datang Kena Ukur Karo Jambi menggunakan mobil mangaku Bupati Karo, marah-marah dan mendesak kami untuk mencabuti pohon-pohon mahoni yang sudah kami tanami tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/11)
 Sehubung dirinya tidak mau melaksanakan perintah bupati itu, kata Hutasoit, bahwa dirinya diancan akan dikuliti dan ditanamkan ke dalam tanah.
“Cepat kau cabuti pohon mahoni yang sudah kalian tanam itu, atau aku kuliti kau nanti dan aku tanamkan kau ke dalam tanah seperti pohon mahoni itu,”ujarnya menirukan perkataan Kena Ukur.
Mendengar ancaman bupati itu, Hennri Hutasoit memohon kepada bupati untuk bersabar supaya dirinya menghubungi bosnya, namun Karo Jambi malah semakin marah. “Cepat kau cabuti pohon mahoni itu, apa kau tak kenal sama ku, aku ini orang yang paling kaya di Tanah Karo. Tau kau, aku Bupati Karo, Karo Jambi,”ujarnya menirukan ucapan bupati itu, sembari ajudan bupati seketika melakukan pencabutan pohon-pohon mahoni yang sudah ditanami para pekerja tersebut.
Selang beberapa menit, sambung Hutasoit, tiba-tiba datang lima orang pegawai kecamatan, termasuk Camat Merek Data Martina BR Ginting untuk mencabuti pohon-pohon mahoni tersebut. “Mungkin kedatangan camat Merek tersebut atas perintah bupati,”duganya.
Informasi lain menyebutkan, selang beberapa saat kemudian, personil Sat Pol PP juga mencabut bibit mahoni yang sudah ditanam sebanyak 1000 batang sehingga perusahaan itu merasa dirugikan ratusan juta rupiah.
Saat disinggung kenapa dirinya melaporkan bupati, “saya masih ketakutan bang, saya takut ancaman bupati itu kesampaian, sementara saya bukan warga sini,”ujarnya.
Atas laporan itu sejumlah personil Reskrim Polres Tanah Karo langsung terjun ke TKP untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta mendata jumlah pohon yang dicabut termasuk kerugian.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo melalui Kasubbag Humas Polres Tanah Karo, AKP Sayuti Malik, Kamis (1/11) di kantornya,  membenarkan ada laporan tersebut. “Ia, memang benar ada korban pengancaman membuat laporan. Saat ini kasusnya sedang dilidik,”pungkasnya.
Secara terpisah, Camat Merek Data Marlina BR Ginting, saat dikonfimrasi via selulernya tidak membantah dan tidak membenarkan kejadian itu. “Maaf ini siapa ? sedang pjj,”pungkasnya singkat via SMS.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas dan Publikasi Pemkab Karo, Jhonson Tarigan via selulernya, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui kejadian tersebut. Sementara Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakati saat dikonfirmasi via selulernya tidak mendapat jawaban.
Kakan Sat Pol PP Edi Katana Sebayang SH yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan belum mengetahui laporan itu. “Saya masih sibuk entar lagi kau hub,”ungkapnya

Kamis, 01 November 2012

Akibat Tanaman Jagung Mati, Heripin Kacaribu Meregang Nyawa Di Tangan Tarigan

 Pelaku (Deris Tarigan) saat melakukan penikaman ke dada korban yang diperankan oleh salah seorang anggota Kepolisian Briptu AL Bilal saat Rekontruksi ( Terkelin Bukit)
TANAH KARO, KORAN KARO

Deris tarigan (32) Alias Tarik Emosi melihat tanaman jagung miliknya mati akibat dilindas gerobak lembu (gereta. Karo red) yang melewatinya, membuat warga Desa Suka Babo Kecamatan Juhar  ini menjadi gelap mata.
Melihat tanaman jagung tersebut mati  Deris pun langsung menjumpai Heripin Kacaribu Alias Mondul (35) warga Desa Sugihen Kecamatan Juhar keladangnya yang tak jauh dari perladanganya sendiri dan  pada saat itu Arifin sedang berada diladangnya yang  ditemani dua orang anaknya yakni Haren Kacaribu (13) dan Kerta Kacaribu (11) hendak meyemprot rumput di bawah pohon jagung.
Sedangkan ladang milik Heripin dengan ladang milik Deris masih bersebelahan, untuk menuju ladang Arifin , dia terpaksa melewati ladang Deris.
  Deris datang  keladang Heripin menanyakan tanaman jagung miliknya yang mati akibat dilindasi gerobak lembu milik Heripin. Saat  keduanya bertemu diperladangan juma Taneh Mate  Desa Sugihen itu, mereka sempat bertekak mulut. ,karena Deris menanyakan”kenapa kau gilas tanaman jagung saya, kalau  itu kan bukan  jalan.”kata Deris kepada Heripin.
Mendengar adanya perkataan dari Deris Tarigan, kontan saja Heripin langsung menantang dan mengatakan”sudah jago kau” katanya sambil mendekat dan langsung meninju wajah dan dada Deris. Setelah dia pukul dada deris, diapun langsung  mendorongnya sehingga terjatuh kebelakang dengan posisi terduduk.
Karena merasa terpojok setelah dilakukan pemukulan oleh Arifin, langsung saja Deris mencabut senjata tajam  yang terselip  pinggangnya.
Saat  senjata tajam berada di  genggamannya,  Deris langsung menikam dada  Haripin  sambil berdiri,  Deris kembali menikam tubuh Haripin secara bertubi tubi  tapi tetap ditangkisnya dengan tangan, namun senjata tajam milik Deris kembali mengenai dada Harifin yang kedua kalinya.
Mendengar adanya suara ribut antara Haripin dengan Deris , membuat  Kerta Kacaribu (11) anak Haripin langsung berteriak melihat deris menikami tubuh bapaknya dan jarak antara mereka tidak berjauhan.Namun teriakan tersebut tidak dihiraukan oleh Pelaku dan tetap saja menikami tubuh korban.Melihat itu anak tertua korban Haren Kacaribu langsung berlari kerumah sambil memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya.
Sepeninggal  Haren ketika dia  pergi kerumah, Deris kembali melakukan penikaman di bagian dada  korban sampai empat kali.Setelah menikami  dada korban sebanyak empat liang, korban pun terjatuh dan mengeluarkan banyak darah.
Setelah terjatuh tubuh korban pun ditikam lagi, dan selanjutnya tewrsangka pun langsung pergi sambil berlari meninggalkan korbannya dengan  membawa senjata tajam miliknya yang dipergunakan menghabisi nyawa korban. Ditengah perjalanan, tersangka langsung membuang senjata tajam tersebut ke jurang untuk menghilangkan barang bukti.
Setibanya di perladangan milik Payo Sembiring, tersangka langsung pulang kerumah dengan istrinya yang bernama Ema  Nita Beru Ginting. Setelah melakukan pembunuhan itu, Deris pun langsung melarikan diri ke Medan, tapi usahanya gagal karena pihak Kepolisian langsung mengubernya.
Rabu (3/10) sekira Jam 11.00 Wib, petugas berhasil meringkusnya di Simpang Tiga Mesjid Agung Kabanjahe ketika hendak menunggu mobil untuk  melarikan diri dan langsung di boyong ke Mapolres Karo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 Sekedar mengingatkan terjadinya kasus pembunuhan ini terjadi ,pada Minggu (30/9) sekira jam 07.00 Wib tepatnya diperladangan juma mate Desa Sugihen Kecamatan Juhar Kabupaten karo.Akibatnya Heripin Kacaribu meninggal dunia di TKP dan tubuhnya ditikam sebanyak 10 liang oleh Deris Tarigan.
Peran rekonstruksi dilakukan di Polres Karo ,Senin (29/10) sekira jam 11.45 Wib. Peran pelaku langsung diperagakan oleh tersangka dan korban diperankan oleh Briptu Al Bilal.Pada rekon tersebut juga dihadiri oleh beberapa orang dari  Kejaksaan Negeri Kabanjahe Cabang Tiga Binanga serta  pengacara dari tersangka dan begitu juga keluarga dari korban.
Sementara Nurlela beru Kacaribu (23)  yang mengaku adik dari korban mengatakan, dalam peran rekon tersebut banyak yang tidak benar.
Menurutnya pada saat korban dibawa ke Rumah sakit ada juga bekas luka tikaman di punggungnya serta kakinya.Tapi saat dilakukan rekon tidak disebutkan luka di kaki dan punggung korban “Ujarnya yang  didampingi beberapa keluarganya. .(LIN).

Kejari Kabanjahe Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi SIAK Rp 4,1 Miliar Lebih


Tanah Karo, KORAN KARO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi  pengembangan dan pengoperasian alat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karo sebesar nilai total HPS  Rp 4.220.100.000,- dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Aanggaran (TA) 2011.
“Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Kabanjahe, Muda Hutasuhut SH kepada Wartawan , saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungan kerja Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Surung Aritonang SH, Senin (29/10) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Saat disinggung daftar nama tersangka tersebut, “untuk lebih jelasnya ditanyakan saja kepada Kasi Pidsus,”pungkasnya sembari menjelaskan bahwa kehadiran tim pemeriksa dari kejatisu tersebut hanya sebagai bentuk kegiatan rutin.
Pantauan Wartawan , tampak sekira delapan orang dari kejatisu, termasuk Aswas kejatisu datang berpakaian dinas dengan menggunakan mobil Kapsul BK 1275 K dan mobil kejang Inova BK 1949. Aswas Kejatisu  Surung Aritonang SH sedang berada di ruang Kajari Kabanjahe, sementara Pemeriksaan Intelejen Kejatisu Danang berada di ruang Kasi Intel Kejari Kabanjahe, rombongan kejatisu yang lainnya sedang melakukan pemeriksaan di berbagai ruangan dan setelah itu dilakukan briefing yang dihadiri rombongan kejatisu serta pegawai yang ada di kejari Kabanjahe.
“Saya tidak bisa memberi keterangan, takut nanti bersalahan,”pungkas Danang dari kejatisu ini saat disinggung tentang agenda kunjungan kerjanya di kejari Kabanjahe.  
Ketika dikonfimasikan kepada Kasi Pidus Kejari Kabanjahe, Azwarman SH, membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi SIAK, yaitu AS sebagai PPK dan HS sebagai Penyedia Barang Jasa. “Pagu anggaran SIAK itu sekira RP 4,1 miliar, sementara kerugian negara akibat perbuatan AS dan HS tersebut sedang menunggu hasil audit BPK,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa pihak kejari Kabanjahe dalam penyelidikan dan penyidikannya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah PNS, PPK, Penyedia Barang Jasa, dan Penerima Barang Jasa hingga ke kecamatan-kecamatan. Selain itu, pihaknya kejari juga sudah memeriksa alat SIAK tersebut, diantaranya  Komputer/PC,  Printer,  Scanner,  UPS/Stabilizer,  Kelengkapan Komputer (Flashdisk, Mouse, Keyboard, Hardisk, Speaker), Peralatan Jaringan Komputer/Internet, kamera, Instalasi listrik dan telepon.
Secara terpisah, Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) Julianus Sembiring, Aditya Sebayang, Robinson Purba, Janerba Sebayang angkat bicara terkait penetapan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pengembangan dan pengoperasian alat SIAK di Dinas Dukcapil itu.
Menurut GMPK, bahwa dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatannya karena diduga telah merugikan negara. “ Ada dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, berarti bukti- bukti sudah cukup ditemukan oleh kejaksaan. Oleh karenanya, kita akan terus memantau seberapa besar perkiraan kerugian negara itu, bagaimana proses persidangan di pengadilan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”tegasnya. (LIN)

Pemkab Karo Diharapkan Berlaku Jujur dan Adil


TANAH KARO, KORAN KARO
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dinilai tidak berlaku adil dalam melaksanakan peraturan daerah (Perda) terhadap para pengusaha yang ada di daerah ini.  Pasalnya, Sumur Bor milik P. Panjaitan (30) di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe disegel oleh Satpol PP Pemkab Karo dengan alasan yang  Tidak jelas’’ ketika di Tanya mengatakan karena tidak mengantongi  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana Perda no 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, dan di sebelahnya ada yang bangun di biarkan dan tidak di segel  antah alasan apa pula kita tidak tau, sementara PT Merek Indah Lestari (MIL) selaku pengembang pembangunan objek wisata Taman Simalem Resort (TSR) di Desa Sikodon-Kodon Kecamatan Merek yang juga tidak memiliki IMB dan Izin Restoran, malah dibiarkan terus beroperasi yang juga entah alasan apa pula .
Demikian hal ini disesalkan Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) Julianus Sembiring, Robinson Purba, Aditia Sebayang, Janerba Sebayang, Rabu (31/10) di sekertariat perjuangan Simpang VI Kabanjahe.
Menurut Mereka , pemerintah daerah itu  harus memberikan perlakuan adil dan tidak diskriminatif pada para pengusaha sumur bor. Hal itu karena pengusahan sumur bor adalah masyarakat Kabupaten Karo juga dan memiliki hak untuk diperlakukan sama oleh pemda seperti PT Mil selaku pengembang pembangunan objek wisata.
“Para pengusaha sumur bor seharusnya mendapatkan perlakuan adil dan sama seperti Pemda memperlakukan pengusaha pengembang pembangunan objek wisata,”tegas Janerba.
Kalau Pemda mau bersikap tegas dalam melaksanakan Perda,  kata Janerba, bahwa seharusnya Pemkab Karo itu juga menyegel atau menghentikan aktivitas PT MIL yang tidak memiliki IMB dan izin restoran yang telah di bangun  sebagaimana Perda no 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Segala kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan operasional seharusnya dihentikan, kalau memang Pemkab Karo itu bersih dari penyuapan dan adil bagi pembangunan,” ujar Ketua Jaringan Nusantara ini.
Ketika dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karo, Ramos Perangin-angin, Selasa (30/10) di ruang kerjanya membenarkan bahwa pengusaha sumur bor di Desa Kacaribu tidak memiliki izin. Karena tidak memiliki izin, makanya lokasi sumur bor tersebut disegel oleh Satpol PP,”pungkasnya.
Ketika disinggung apakah PT MIL sudah memiliki  IMB dan izin restoran. “Memang PT MIL itu tidak memiliki izin IMB dan izin restoran, tapi kita sudah berulang kali melayangkan surat teguran,”ujar Ramos.
Kenapa tidak dilakukan penyegelan sebagaimana yang dilakukan terhadap pengusaha sumur bor di Desa Kacaribu, “soal itu saya tidak tahulah,”kilahnya.
Kalau PT MIL itu sambungnya, tidak bisa dikeluarkan izinnya, sebagaimana lokasi objek wisata tersebut adalah berada di kawasan SK Menteri Kehutanan nomor 44 tahun 2005. “Kalau PT MIL itu mau mendapat izin dari Pemkab Karo, maka urus terlebih dahulu izinnya dari Menteri Kehutanan,”ujarnya.
Saat disinggung Pemkab Karo ada menerima upeti dari PT MIL, dibantah oleh Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu itu. “Tidak ada saya terima uang dari PT MIL, kalau orang lain saya tidak tahu lah,”ujarnya berkilah (Bukit)