Proyek pengerjaan Jalan Usaha Tani di Desa Suka Ndebi, Kecamatan Naman Teran,
Kabupaten Karo secara mendadak pengerjaanya
di berhentikan oleh Konsultan pengerjaan proyek tersebut pada Selasa (4/12)
lalu, karena pengerjaan Proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan bestek yang
telah disepekati yang sesuai dalam
kontrak. Hal tersebut disampaikan oleh Konsultan H. Sembiring ST, Via
selularnya Selasa (11/12) Sore.
Menurut Sembiring, pekerjaan JUT tersebut dikerjaankan oleh CV. Lautir” direkturnya dikatakannya bernama Atin. Pekerjaan tersebut banyak menyalahi ketentuan sebagaimana seharusnya, mulai dari ukuran batu, peyusunan dan pengerjaan lainnya.
“ Seperti Ukuran batu yang dipergukan CV Lautir tersebut sudah menyalahi karena terlalu kecil dan tidak layak dipergunakan untuk JUT. Selain itu, penyusunan batu juga tidak sesuai karena batu yang disusun yang seharusnya rapat, namun dibuatnya bahkan terkesan tidak merata alias renggang-renggang, jadi mau tidak mau harus kita berhentikan, “ ujarnya.
Dikatakanya lagi, bahwa selain menyalahi, pemutusan kontrak tersebut karena masa kerja kontrak juga sudah habis kontrak.
Warga Desa Suka Ndebi bermarga Sembiring (39) dan N.Tarigan (60) mengeluhkan pengerjaan Proyek tersebut, karena JUT didesa mereka, bukan makin bagus namun malah makin hancur. Belum lagi, JUT tepatnya Jalan Juma Siikur-ikur yang seharusnya dikerjakan sepanjang 400 M, hanya dikerjakan sepanjang 325 M bahkan yang sisa dari pembangunan yang 75 M terlihat terbengkali bahakan tidak di kerjakan ,olehnya.
“ Dalam no kotrak 59/PPK/S&P/K/2012 dengan pagu Anggaran Rp. 99.479.000,- dengan sumber Dana Alokasi Khusus Th 2012, kami rasa sia-sia saja dan kami juga sudah dirugikan karena tanah perladangan kami sudah kami berikan kepada pemerintah, namun tidak selesai juga,” ujar warga yang mengaku bermarga Sembiring tersaebut.
Sementara itu, Atin kontraktor JUT tersebut saat dihubungi melalui telepon selularnya terdengar nada tidak aktif.(LIN)
Menurut Sembiring, pekerjaan JUT tersebut dikerjaankan oleh CV. Lautir” direkturnya dikatakannya bernama Atin. Pekerjaan tersebut banyak menyalahi ketentuan sebagaimana seharusnya, mulai dari ukuran batu, peyusunan dan pengerjaan lainnya.
“ Seperti Ukuran batu yang dipergukan CV Lautir tersebut sudah menyalahi karena terlalu kecil dan tidak layak dipergunakan untuk JUT. Selain itu, penyusunan batu juga tidak sesuai karena batu yang disusun yang seharusnya rapat, namun dibuatnya bahkan terkesan tidak merata alias renggang-renggang, jadi mau tidak mau harus kita berhentikan, “ ujarnya.
Dikatakanya lagi, bahwa selain menyalahi, pemutusan kontrak tersebut karena masa kerja kontrak juga sudah habis kontrak.
Warga Desa Suka Ndebi bermarga Sembiring (39) dan N.Tarigan (60) mengeluhkan pengerjaan Proyek tersebut, karena JUT didesa mereka, bukan makin bagus namun malah makin hancur. Belum lagi, JUT tepatnya Jalan Juma Siikur-ikur yang seharusnya dikerjakan sepanjang 400 M, hanya dikerjakan sepanjang 325 M bahkan yang sisa dari pembangunan yang 75 M terlihat terbengkali bahakan tidak di kerjakan ,olehnya.
“ Dalam no kotrak 59/PPK/S&P/K/2012 dengan pagu Anggaran Rp. 99.479.000,- dengan sumber Dana Alokasi Khusus Th 2012, kami rasa sia-sia saja dan kami juga sudah dirugikan karena tanah perladangan kami sudah kami berikan kepada pemerintah, namun tidak selesai juga,” ujar warga yang mengaku bermarga Sembiring tersaebut.
Sementara itu, Atin kontraktor JUT tersebut saat dihubungi melalui telepon selularnya terdengar nada tidak aktif.(LIN)