KABANJAHE, KORANKARO
DPRD Karo menemukan kerancuan, terkait
rincian penyetoran sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat dalam
penerimaan lain-lain, khususnya di galian C batu dolomit.
Hal itu terungkap, ketika
gelar pemandangan umum antar Fraksi DPRD Karo terhadap rancangan
peraturan daerah Kabupaten Karo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2011 di ruang sidang paripurna DPRD Karo, Selasa
(25/9).
Dalam pemandangan umum Fraksi Golkar yang disampaikan Ketua fraksi Frans Dante Ginting, berkaitan dengan rincian objek pendapatan sumbangan pihak ketiga, yang tidak mengikat dengan kode objek pendapatan (4.1.4.15) yang terelaisasi Rp 13.176.202,50. Pendapatan itu atas pemanfaatan hutan bukan kayu.
Selaras dengan rincian pendapatan objek itu dan kaitannya dengan kesepakatan bersama Asosiasi Pengusaha Dolomit Indonesia (APDI) dengan Pemkab Karo tanggal 24 Agustus 2011 lalu, serta surat Bupati Karo tertangga 5 September 2012.
Prihal penyampaian data-data tindak lanjut laporan hasil BPK-RI, penyetoran sumbangan pihak ketiga dari penambang dolomit dibukukan dalam pos penerimaaan lain-lain dengan kode rincian objek pendapatan (4.1.4.14) sebesar Rp 24 juta, dengan alasan karena tidak ada kode rekening sumbangan pihak ketiga dari penambang dolomit.
"Sudah jelas ada nomenclatur sumbangan pihak ketiga. Sebelumnya telah ada kesepakatan antara Pemkab Karo dengan APDI. Namun, mengapa sumbangan pihak ketiga itu dialihkan ke nomor rekening lain, jelas ada kerancuan," ujar Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE, usai sidang kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sidang dilanjutkan, Selasa (2/10) mendatang dengan agenda jawaban pemerintah atas pemandangan Fraksi-fraksi DPRD Karo. Selain kerancuan rekening, pemasukan PAD tahun 2011 dari galian C batu dolomit Rp 37.420.000,00 juga dinilai sangat minim dan tidak masuk diakal. Karena bahan tersebut berlimpah ruah penambangannya secara kasat mata.
Dalam pemandangan umum Fraksi Golkar yang disampaikan Ketua fraksi Frans Dante Ginting, berkaitan dengan rincian objek pendapatan sumbangan pihak ketiga, yang tidak mengikat dengan kode objek pendapatan (4.1.4.15) yang terelaisasi Rp 13.176.202,50. Pendapatan itu atas pemanfaatan hutan bukan kayu.
Selaras dengan rincian pendapatan objek itu dan kaitannya dengan kesepakatan bersama Asosiasi Pengusaha Dolomit Indonesia (APDI) dengan Pemkab Karo tanggal 24 Agustus 2011 lalu, serta surat Bupati Karo tertangga 5 September 2012.
Prihal penyampaian data-data tindak lanjut laporan hasil BPK-RI, penyetoran sumbangan pihak ketiga dari penambang dolomit dibukukan dalam pos penerimaaan lain-lain dengan kode rincian objek pendapatan (4.1.4.14) sebesar Rp 24 juta, dengan alasan karena tidak ada kode rekening sumbangan pihak ketiga dari penambang dolomit.
"Sudah jelas ada nomenclatur sumbangan pihak ketiga. Sebelumnya telah ada kesepakatan antara Pemkab Karo dengan APDI. Namun, mengapa sumbangan pihak ketiga itu dialihkan ke nomor rekening lain, jelas ada kerancuan," ujar Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE, usai sidang kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sidang dilanjutkan, Selasa (2/10) mendatang dengan agenda jawaban pemerintah atas pemandangan Fraksi-fraksi DPRD Karo. Selain kerancuan rekening, pemasukan PAD tahun 2011 dari galian C batu dolomit Rp 37.420.000,00 juga dinilai sangat minim dan tidak masuk diakal. Karena bahan tersebut berlimpah ruah penambangannya secara kasat mata.