KABANJHE, KORANKARO
DRPD Karo menilai, Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Pemkab Karo dalam menggali potensi pendapatan asli daerah
(PAD) belum maksimal, hingga perlu meningkatkan kinerja dan aktif dalam
mencari sumber-sumber dalam peningkatan PAD Kabupaten Karo.
SKPD juga belum konsisten
dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan APBD, hingga menimbulkan Sisa
Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang meningkat. Karena itu, DPRD Karo
menyarankan kepada Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti,
agar melakukan evaluasi terhadap kinerja SKPD untuk meningkatkan
kinerja.
Hal itu disampaikan sejumlah anggota DPRD Karo atas Laporan Keterangan
Pertanggungjawaaban (LKPj) Bupati Karo Tahun 2011 pada pandangan umum
setiap fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Karo, Senin (13/8) yang
dipimpin Ketuanya Effendy Sinukaban SE didampingi Wakil Ketua Ferianta
Purba dan Onasis Sitepu.
Pandangan Fraksi PDIP yang disampaikan Suranta Ginting mengharapkan,
agar SKPD konsisten dalam menyusun perencanaan pembangunan agar
diperhitungkan setiap SKPD melihat masih tingginya SILPA pada anggaran
2011 karena tidak terealisasi pembangunan sesuai dengan yang
direncanakan. Pandangan Fraksi PIS yang disampaikan Sumihar Sagala SE
mengatakan, laju pertumbuhan ekonomi 6,03 persen pada 2011 dibanding
dengan tingkat inflasi sebesar 12,56 persen, merupakan pertumbuhan yang
bersifat negatif.
Kondisi riil yang dihadapi masyarakat, terutama berpenghasilan rendah
semakin memburuknya kemampuan daya beli terkait pemenuhan konsumsi bahan
makan dan kebutuhan dasar lainnya, ongkos biaya hidup melalui akses
yang lebih baik bagi kelompok msikin dari indikator itu.
Belum Tepat
"Fraksi kami melihat Pemkab Karo dalam upaya penanggulangan kemiskinan
belum tepat sasaran, karena itu agar dilakukan evaluasi terhadap program
pemberdayaan masyarakat untuk penanggulangan kemiskinan," ungkapnya.
Dalam upaya peningkatan PAD di luar pajak dan retribusi daerah yang
dijalankan pada 2011 melalui kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah
dengan melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dari sektor
pertambangan dengan menerima sumbangan pihak ketiga kepada Pemkab Karo
pada 2011 tidak sejalan dengan amanah UU No 32 tahun 2004 pasal 158 ayat
2, UU No 4 tahun 2009 pasal 128 ayat 5 tentang pertambangan mineral dan
batu bara dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi
daerah.
Fraksi ini menyarankan dalam upaya mendukung peningkatan PAD dari sektor
pertambangan, agar menunggu ditetapkannya Perda tentang pajak daerah
sektor pertambangan.
Menyarankan kepada Pemkab Karo sesuai dengan amanah UU No 4 tahun 2009
tentang pertambangan mineral dan batubara, agar tidak menghalangi
masyarakat untuk memperoleh izin usaha pertambangan, agar supaya Pemkab
Karo berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian
energi dan sumber daya mineral dalam penetapan wilayah pertambangan,
terutama penetapan wilayah pertambangan rakyat hingga pada 2012 nanti
wilayah pertambangan rakyat dapat ditetapkan melalui Perda sesuai dengan
pasal 26 UU No 4 Tahun 2009.
Hal senada disampaikan, Edi Ulina Ginting dalam pandangan Fraksi Pijer
Podi mengatakan pencapain target dan kinerja Pemkab Karo sejauh ini
tidak menemukan gambaran detail tentang kinerja Pemkab Karo tahun 2011.
Hal ini disebabkan tidak dijelaskan berapa pertumbuhan ekonomi pada
2011. Pada LKPj ini hanya menjelaskan pertumbuhan ekonomi sampai tahun
2010.
"Pada LKPj tahun mendatang, agar diakomodir indikator pencapain kinerja
tahun anggaran itu secara komprehensif dan mendetail seperti laju
pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, tingkat pengangguran, index
pembangunan manusia, angka kemampuan daya beli penduduk, angka harapan
hidup, rata-rata sekolah, angka melek huruf, angka kematian ibu dan
bayi, nilai tukar petani dan lain," katanya.
Dia meminta, perbaiki manajemen pendapatan, khususnya asli daerah karena
kenyataan menemukan, realisasi PAD 2011 terjadi penurunan dari tahun
sebelumnya, identifikasi faktor penyebab perlu dilakukan untuk
selanjutnya dianalisis apa masalahnya dan kemudian dicari solusi yang
tepat untuk memecahkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar