TANAH KARO, KORANKARO
Kebijakan Pemkab Karo mengutip retribusi truk dolomit Rp80 ribu,
berdalih untuk penambahan PAD daerah terhitung Oktober 2011 hingga 7
Agustus 2012 tidak sejalan dengan aturan perundangan berlaku.
Dalam upaya peningkatan PAD di luar pajak dan retribusi daerah
dijalankan pada tahun 2011 melalui kebijakan umum pengelolaan keuangan
daerah dengan melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dari
sektor pertambangan dengan menerima sumbangan pihak ketiga kepada Pemkab
Karo pada tahun 2011 tidak sejalan dengan amanah UU No 32 tahun 2004
Pasal 158 ayat 2.
“Dan, UU No 4 tahun 2009 pasal 128 ayat 5 tentang pertambangan
mineral dan batu bara dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan
retribusi daerah,”ungkap anggota DPRD Karo, Sumihar Sagala SE, kemarin.
Menurutnya, dalam upaya mendukung peningkatan PAD dari sektor
pertambangan agar menunggu ditetapkannya Perda tentang pajak daerah
sektor pertambangan. Untuk itu, ia menyarankan Pemkab Karo sesuai dengan
amanah UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
agar tidak menghalangi masyarakat untuk memperoleh izin usaha
pertambangan.
Pemkab Karo diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal
ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam penetapan wilayah
pertambangan, utamanya penetapan wilayah pertambangan rakyat sehingga
pada tahun 2012 nanti wilayah pertambangan rakyat dapat ditetapkan
melalui Perda sesuai dengan Pasal 26 UU No 4 Tahun 2009.
Terpisah, Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK), Julianus
Sembiring SPd kepada andalas, Kamis (23/8) di Kabanjahe mengatakan,
kebijakan Pemkab Karo dalam pengutipan retribusi Rp 80 ribu kepada
setiap truk dolomit dengan alasan penambahan PAD dengan dasar sumbangan
pihak ketiga sangat membebani para pengusaha truk.
Dan bertentangan dengan UU No 32 tahun 2004 pasal 157, 158 dan UU No
33 tahun 2004 pasal 6. “Aktivis LSM yang tergabung dalam GMPK akan
melakukan perlawanan terhadap dugaan penyalah gunaan kekuasaan dan
kewenangan dalam pengutipan tarif retribusi dolomit, sebab hingga saat
ini belum Perda sah yang mengatur pengutipan tarif retribusi tambang
dolomite,” ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Karo, Robert
Peranginangin SPd didampingi Asisten I, Terkelin Purba, Rabu (25/7) di
hadapan pengunjukrasa anti pungutan liar mengatakan, soal pengutipan
retribusi dolomit terhitung Desember 2011 hingga 7 Agustus 2012 didasari
kesepakatan pihak ketiga dengan penambang. “Sumbangan penambangan
tersebut sudah masuk kas Pemkab Karo,”katanya.
Robert menambahkan, landasan hukum pengutipan retribusi dolomit
tersebut dimasukan dalam dalam PAD sesuai Perda Nomor 35 Tahun 2005
tentang sumbangan dari pihak lain dan atau dari pihak ketiga.
“Sumbangan asosiasi penambang dolomit (pihak ketiga) kepada Pemkab
Karo dalam rangka peningkatan PAD Karo dari sektor pertambangan sesuai
dengan nota kesepakatan antara Pemkab Karo dengan asosiasi para
penambang pada 1 Juli 2011,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar