Pengadilan Agama (PA) Kabanjahe terus membenahi diri dengan memberikan pelayanan prima kepada masayrakat.
Apalagi, sesuai UU NO 14
Tahun 2010 dikuatkan pedomaan penjaminan kualitas dan pedoman monitoring
serta evaluasi (Permenpan) RB NO 53 Tahun 2011, menjadikan PA nyaman
dan aman, khususnya aktivitas pelayanan dalam menyelesaikan perkara
masyarakat terkait, cerai, waris, hibah, wakaf, ekonomi syariah dan
lainnya.
Ahmad Syafruddin SH MH, Humas PA Kabanjahe menjelaskan, Rabu (27/6), pelayanan PA salah satunya, penyediaan jalur khusus bagi peyandang cacat, pintu tunggal informasi (petugas center), Website www. pa-kabanjahe dan ruang sterilisasi.
Ahmad Syafruddin SH.MH menambahkan PA dalam perbenahan dengan gedung barunya, memegang prinsip melayani. Jadi masyarakat tidak ragu untuk menyelesaikan perkara di pengadilan khususnya. Soalnya, mereka berkomitmen menangani masalah sampai tuntas dengan proses mudah dan cepat.
Masyarakat bisa menilai kinerja PA, jika belum yakin atau ada disinyalir ada penyelewengan petugas dalam pelayanan langsung saja lapor. Jika petugas terbukti melakukan penyelewengan dalam tugasnya sebagai pegawai atau honorer di daerah mereka, akan diberikan sanksi tegas, Syawaluddin
Ahmad Syafruddin SH MH, Humas PA Kabanjahe menjelaskan, Rabu (27/6), pelayanan PA salah satunya, penyediaan jalur khusus bagi peyandang cacat, pintu tunggal informasi (petugas center), Website www. pa-kabanjahe dan ruang sterilisasi.
Ahmad Syafruddin SH.MH menambahkan PA dalam perbenahan dengan gedung barunya, memegang prinsip melayani. Jadi masyarakat tidak ragu untuk menyelesaikan perkara di pengadilan khususnya. Soalnya, mereka berkomitmen menangani masalah sampai tuntas dengan proses mudah dan cepat.
Masyarakat bisa menilai kinerja PA, jika belum yakin atau ada disinyalir ada penyelewengan petugas dalam pelayanan langsung saja lapor. Jika petugas terbukti melakukan penyelewengan dalam tugasnya sebagai pegawai atau honorer di daerah mereka, akan diberikan sanksi tegas, Syawaluddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar