KETERANGAN FOTO :
Terminal Berastagi
yang dipenuhi oleh pedagang kaki lima
dan melanggar Perda.
BERASTAGI,KORAN KARO
Pemkab Karo di
bawah Bupati Drs.DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti tampaknya harus melakukan tindakan nyata untuk
mengembalikan fungsi terminal Berastagi sebagaimana seharusnya. Sebab sampai
sekarang pedagang kaki lima masih saja memanfaatkan tersebut untuk berjualan
dan meraih rejeki, padahal hal ini sangat menyalahi peraturan daerah (Perda )
nomor 6 Tahun 2006 dengan tegas melarang fasilitas umum seperti terminal
sebagai tempat berjualan di pasal 6.
Menarik memang melihat fenomena ini sebab
wilayah terminal adalah wilayah atau ruangan public yang pasti ramai dilalui
oleh manusia dan akan menciptkan transaksi ketika seseorang melakukan
perdaganagn jual beli barang setiap harinya. Parahnya Posko yang beberapa waktu lalu dibangun oleh Camat Berastagi dijadikan lapak berjualan oleh pedagang kaki lima
Pantauan KORAN KARO, (24/6) di Kota Turis Berastagi dimana semakin
banyak pedagang kaki lima
yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Veteran dan terminal. Hal ini
tentunya sangat disayangkan, melihat Berastagi salah sebagai satu Daerah
Tujuan Wisata. Apalagi juga terlihat angkutan kota maupun angkutan pedesaan yang seharusnya
menggunakan fasilitas tersebut harus bergeser atau menggunakan lahan yang
sempit.
Dalam hal
ini ada berbagai instansi yang terkait yang harus melakukan kerjasama, mulai
dari Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan melalu Kantor Pasar Berastagi,Kantor
Camat Berastagi dan Satpol PP sebagai penegak Perda. Jika dibaiarkan maka
penduduk Tanah Karo akan kecewa terhadap penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar