Kamis, 15 November 2012

GMPK Desak Pemerintah Pusat Berikan Sanksi Tegas Kepada Bupati Karo


Kabanjahe, KORAN KARO
 
Tindakan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang memerintahkan rekanan pekerja proyek peningkatan jalan batas Kabanjahe – Merek untuk mencabut tanaman mahoni yang sudah ditanaman, merupakan bentuk arogansi kepala daerah yang tidak mendukung program percepatan pembangunan dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini, Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK), Robinson Purba, Julianus Sembiring, Aditya Sebayang, Syafii Tarigan, Janerba Sebayang, Pada wartawan di kantornya simpang 6 kabanjahe mengatakan akan  mendesak Pemerintah Pusat untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Bupati Karo yang tidak mendukung kebijakan strategis dalam pembangunan infrastruktur jalan nasional dan penghijauan penanaman pohon.
Dikatakan Robinson, bahwa kebijakan sanksi itu seharusnya sudah lama dilakukan oleh Pemerintah Pusat, mengingat selama ini Pemda Karo tidak mendukung PNPM Mandiri sebagai program nasional dalam wujud penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana arahan TNP2K salah satu dasar kebijakan penentuan Dana Urusan Bersama (DUB) dan DDUB PNPM Mandiri TA 2012 adalah PMK Nomor 66/PMK.07/2011 dan keputusan rapat Pokja Pengendali PNPM Mandiri.
“Dengan tidak tidak adanya dana cost sharing sebesar 5 % dari APBD Kabupaten Karo TA 2012 merupakan bukti bahwa Pemda Karo tidak mendukung program PNPM Mandiri yang diluncurkan oleh Pemerintah itu. Dan wajib diberikan sanksi bagi Pemda Karo,”ungkapnya.
Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan keputusan pemerintah pusat harus ditaati oleh para kepala daerah dan di dalam UU itu juga terdapat sumpah kepala daerah dan wakilnya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Sumpah kepala daerah adalah taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu termasuk UU, PP (Peraturan Pemerintah) dan Keppres (Keputusan Presiden). Jadi, Bupati Karo yang tidak mendukung program pembangunan nasioanl dalam APBN merupakan pelanggaran sumpah janji kepala daerah,”ujar GMPK.
Kedua, sambung GMPK bahwa dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan. “Jadi, kalau sudah berulang kali Bupati Karo itu berintidak tidak mendukung program nasional, maka sudah selayaknya Bupati Karo segera diberhentikan dari jabatannya,”desak GMPK.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Karo mengancam akan menguliti dan menamankan kedalam tanah, Enri Hutasoit (29) warga Desa Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara dengan STPL nomor : STPL-A/972/XI/2012/SU/RES T.Karo tanggal 1 November 2012. Bupati Karo memerintahkan melakukan pencabutan dan pencurian tanaman mahoni yang sudah ditanam dengan adanya laporan Manager PT Subur Sari Last Derich, Bambang Saragih, ke Polres Tanah Karo dengan STPL-A/973/XI/2012/SU/RES T.Karo, Kamis (1/11). (Bukit)

Paket Proyek PUD Karo Diduga Bagi - Bagi


KABANJAHE, KORAN KARO
        Walau begitu banyak para pelaku koruptor yang telah di hukum bahkan masih ada dalam proses persidangan, tidak membuat para pejabat negeri ini mempermainkan  memakan uang rakyat. Para tikus – tikus itu terus menggerogoti uang negara yang notabenya di peruntukkan kepada rakyat. Kasus korupsi tidak hanya terdapat di pusat semata, melainkan telah merambah ke daerah – daerah yang kurang terpantau oleh penegak hukum di negeri ini. Diduga  tender proyek sebanyak 131 paket proyek bernilai Rp 60 miliar dari APBD Karo tahun 2012 melalui sistem Pelelangan Secara Elektrik (SPSE), yang  dilakukan  Dinas Pekerjan Umum Daerah (DPUD) Karo diduga sarat penyimpangan dan hanya formalitas belaka.
                Soalnya, sejumlah informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, setiap rekanan yang ingin mendapat proyek dimintai uang muka atau uang kewajiban sebanyak 10% dari nilai proyek oleh Ketua panitia pengadaan barang dan jasa PUD Karo Sarman Tarigan.
                Informasi ini sepertinya ada benarnya, karena seorang petugas kepercayaan seorang rekanan tenama di daerah bumi Turang itu di Kabanjahe beberapa waktu lalu kepada wartawan mengaku merasa dipermainkan oleh Sarman Tarigan. Pasalnya, sebelum dilaksanakannya pelelangan barang dan jasa di PUD Karo, sumber itu menuding Ketua Panitia Lelang Sarman Tarigan meminta uang kepada dia (sumber-Red) sebanyak Rp100 juta dengan menjanjkan imbalan mendapat proyek senilai paling rendah Rp1Miliar.
                Tergiur dengan janji proyek senilai RP1M itu, selang hitungan hari si sumber mengatakan memenuhi permintaan sang Ketua Panitia dengan memberikan uang sebanyak Rp100 juta sesuai permintaan si Ketua Panitia. Apa boleh di kata, ternyata proyek Rp1M yang dijanjikan tidak dipenuhi SarmanTarigan  dan hanya memberikan proyek senilai Rp600 juta. Hal ini membuat sumber merasa dibohngi dan apabila proyek senila Rp1M sebagaimana yang dijanjikan tidak dipenuhi, sumber mengancam akan mempublikasikan borok panitia lelang kepada masyarakat melalui media.
                Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sarman Tarigan, Juma (2/11) di Kantornya langsung membantah. “Informasi yang mengatakan saya meminta kewajiban sebanyak 10% atau uang sebesar Rp100 juta kepada rekanan dengan janji akan memberikan proyek senilai Rp 1 Miliar tidak benar. tudingan Itu semua sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah secara langsung ataupun tidak langsung kepada siapapun, sebab pekerjaan saya bukan meminta-minta uang proyek, melainkan bekerja sebagai Panitia SPSE.
                Disinggung adanya sanggahan banding oleh CV.Inti Utama kepada Bupati Karo, Sarman membenarkan dan mengatakan, sanggahan banding tersebut sudah dibalasnya. “Benar ada sanggahan banding kepada Bupati Karo oleh CV. Inti Utama dan sudah kita balas. Berdasarkan evaluasi dari panitia bahwa sanggahan banding CV . Inti Utama di tolak karena menurut panitia proses tender sudah sesuai dengan prosedur. semua surat-aurat sudah kita balas. Berdasarkan evaluasi panitia, bahwasanya sanggahan banding ditolak. Dikatakannya jaminan sanggahan banding CV.Inti Utama sedang diproses untuk pencairannya.      Ditambahkannya, paket proyek pemeliharaan periodik Simpang Munte-Munte bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 telah dapat dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan ikatan kontrak. (LIN)
 

Jumat, 02 November 2012

Pelayanan RSU Kabanjahe, Bobrok !!!!!!

Keterangan Foto :
Direktur RSU Kabanjahe, dr Tery Surbakti ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.
KABANJAHE, KORAN KARO
Managemen RSU Kabanjahe dinilai bobrok, khususnya dalam melakukan pelayanan pasien di RSU milik Pemkab Karo itu. Penilaian pelayanan tersebut karena sejumlah   pasien merasa kecewa terhadap pelayanan buruknya di rumah sakit tersebut .
            Pasalnya, sejumlah pasien termasuk masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan jamkesmas dan  peserta Askeskin harus menunggu berjam-jam mendapat perawatan di RSU Kabanjahe, karena paling cepat dokter di RSU itu baru tiba pada pukul 11.00 WIB untuk melayani pasien.
            Hal itu terungkap saat sejumlah keluarga pasien mengutarakan keprihatinanya terkait kondisi RSU Kabanjahe, kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/11).
            “Sangat disayangkan bangunan RSU Kabanjahe ini kelihatan megah dari luar  tapi dari dalam semrawut.  Belum lagi pelayana sangat mengecewakan.   Tenaga medisnya sangat tidak bersahabat. Mulai dari dokter yang memeriksa pasien yang hanya satu kali dalam sehari diatas pukul 11.00 WIB siang, peralatan yang tidak memadai seperti alat ukur tensi, sampah yang berserak dimana-mana, parkir sepeda motor milik staf ada di dalam ruangan RSU Kabanjahe” ujar keluarga pasien  bermarga Ginting di ruang  lima yang enggan menyebutkan identitasnya.
            Di ruang lima , yang merupakan ruang rawat inap pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) jangan berharap dilayani dengan baik. Mulai dari bantal, selimut sama sekali tidak ada, minta air putih untuk minum pasienpun susahnya minta ampun, bebernya.
            Hal yang sama dikatakan keluarga pasien yang lain. A Br Sembiring (51) mengaku kesal akan pelayanan RSU Kabanjahe. Lebih gawat lagi bila malam hari. “Saat kita panggil perawat atau tenaga medis, yang datang malah mahasiswi Akademi Perawat (Akper) yang lagi Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RSU yang datang. Itupun setelah kita capek bolak-balik memanggilnya. Coba bayangkan, mahasiswi PKL yang memeriksa pasien, makin tambah parahlah jadinya penyakit kita, karena dihantui perasaan was-was,” ketusnya.
            Bahkan barang-barang milik keluarga pasienpun sering kehilangan. Makanya kalau ada keluarga kita dirawat disini, hati-hati kalau malam hari, ungkapnya.
Bukan saja soal pelayanan kesehatan yang disorot berbagai elemen masyarakat, sarana dan fasilitas juga dinilai tidak layak lagi dan tidak tertata dengan baik. Parahnya lagi, dokter yang memeriksa pasien juga tidak dispilin dengan waktu. Seharusnya dia datang pukul 8.00 WIB pagi, tapi dokter datang pada pukul 11.00 WIB siang. Ada dokter seharusnya pakaian baju putih-putih agar tampak dokter. Tapi ada dokter pakaian bebas. Jadi tidak tahu apakah dia itu dokter atau tidak, ujarnya.
Tidak seharusnya RSU Kabanjahe jorok dan tidak tertata dengan baik mengingat cleaning service yang sudah ada, tapi buktinya dimana-mana sampah berserakan, ujarnya.
Hal yang lebih ekstrim dikatakan salah seorang warga Kabanjahe, Rakut Tarigan (48). “Sales-sales obat bebas keluar masuk ke ruang rawat inap pasien menemui dokter yang sedang bertugas. Lucunya lagi, dokter-dokter RSU Kabanjahe terkesan “tunduk” kepada sales-sales obat yang menawarkan beragam jenis obat, dengan meninggalkan pasien,” ujarnya.

RSU Kabanjahe Saat Malam Hari Seram
Salah seorang warga R Tarigan (42) warga Kabanjahe mengatakan pada siang hari saja, buluroma merinding  melihat bangunan kamar mayat. Ini bangunan paling ujung selatan RS. Sebelumnya kita harus terlebih dahulu melewati dapur umum dan kamar cuci pakaian. Keduanya keadaannya tidak layak pakai lagi. Belum lagi pada malam hari RSU Kabanjahe terlihat seram karena sebagian   ruangan di RSU Kabanjahe gelap sehingga pasien tidak nyaman dan merasa takut
Kendati RSU ini telah tersedia alat EKG, Radiologi, USG, Endoskopi, dua buahHemodialisa (alat cuci darah), Blood Bank (bank darah) namun warga Kabupaten Karo kelas “berduit” lebih banyak dirawat dan berobat ke Penang seperti RS Lam Wah Ee dan RS Adventis, Malaysia maupun ke Singapura. Mungkin saja penyebabnya, akibat pelayanan dan fasilitas yang belum maksimal.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Direktur RSU Kabanjahe, dr Tery Surbakti, Rabu (31/11) di ruang kerjanya membenarkan beragam keluhan terkait pelayanan rumah sakit milik Pemkab Karo yang dipimpinnya. “Salah satu visi saya kemari ya untuk membenahi itu semua. Secara bertahap, kita benahi terus. Namun soal kebersihan, rumah sakit ini sudah jauh lebih bersih,” kelitnya.
Menyinggung kedisplinan dokter specialis, itu ada aturannya. Profesi dokter tidak bisa disamakan dengan PNS. Namun demikian, tanggungjawab moral tetap kita utamakan melayani pasien, pungkasnya

Diancam, Pekerja Laporkan Bupati Karo ke Polres

 Keterangan Foto : BUAT LAPORAN : Korban pengancaman Enri Hutasoit (31) sedang membuat laporan di SPK Polres Tanah Karo.
TANAH KARO, KORAN KARO
Pekerja  PT Subur Sari Last Derich yang mengerjakan proyek peningkatan jalan batas Kabanjahe – Merek Kabupaten Karo, Henri Hutasoit (29) warga Desa Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, melaporkan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ke SPK Polres Tanah Karo, Kamis (1/11) sekira pukul 16.300 WIB, dengan STPL nomor : STPL-A/972/XI/2012/SU/RES T.Karo tanggal 1 November 2012.
Pasalnya, dirinya merasa terancam dan ketakutan atas perkataan Kena Ukur Karo Jambi yang hendak menguliti dan menanamkan dirinya ke dalam tanah, Rabu (31/10) kemarin sekira pukul 16.30 WIB. 
“Peristiwa itu berawal saat itu saya sedang bekerja melaksanakan proyek tersebut dengan menanam pohon mahoni di sepanjang jalan, persisnya Simpang Desa Ergaji Kecamatan Merek. Tiba-tiba datang Kena Ukur Karo Jambi menggunakan mobil mangaku Bupati Karo, marah-marah dan mendesak kami untuk mencabuti pohon-pohon mahoni yang sudah kami tanami tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/11)
 Sehubung dirinya tidak mau melaksanakan perintah bupati itu, kata Hutasoit, bahwa dirinya diancan akan dikuliti dan ditanamkan ke dalam tanah.
“Cepat kau cabuti pohon mahoni yang sudah kalian tanam itu, atau aku kuliti kau nanti dan aku tanamkan kau ke dalam tanah seperti pohon mahoni itu,”ujarnya menirukan perkataan Kena Ukur.
Mendengar ancaman bupati itu, Hennri Hutasoit memohon kepada bupati untuk bersabar supaya dirinya menghubungi bosnya, namun Karo Jambi malah semakin marah. “Cepat kau cabuti pohon mahoni itu, apa kau tak kenal sama ku, aku ini orang yang paling kaya di Tanah Karo. Tau kau, aku Bupati Karo, Karo Jambi,”ujarnya menirukan ucapan bupati itu, sembari ajudan bupati seketika melakukan pencabutan pohon-pohon mahoni yang sudah ditanami para pekerja tersebut.
Selang beberapa menit, sambung Hutasoit, tiba-tiba datang lima orang pegawai kecamatan, termasuk Camat Merek Data Martina BR Ginting untuk mencabuti pohon-pohon mahoni tersebut. “Mungkin kedatangan camat Merek tersebut atas perintah bupati,”duganya.
Informasi lain menyebutkan, selang beberapa saat kemudian, personil Sat Pol PP juga mencabut bibit mahoni yang sudah ditanam sebanyak 1000 batang sehingga perusahaan itu merasa dirugikan ratusan juta rupiah.
Saat disinggung kenapa dirinya melaporkan bupati, “saya masih ketakutan bang, saya takut ancaman bupati itu kesampaian, sementara saya bukan warga sini,”ujarnya.
Atas laporan itu sejumlah personil Reskrim Polres Tanah Karo langsung terjun ke TKP untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta mendata jumlah pohon yang dicabut termasuk kerugian.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo melalui Kasubbag Humas Polres Tanah Karo, AKP Sayuti Malik, Kamis (1/11) di kantornya,  membenarkan ada laporan tersebut. “Ia, memang benar ada korban pengancaman membuat laporan. Saat ini kasusnya sedang dilidik,”pungkasnya.
Secara terpisah, Camat Merek Data Marlina BR Ginting, saat dikonfimrasi via selulernya tidak membantah dan tidak membenarkan kejadian itu. “Maaf ini siapa ? sedang pjj,”pungkasnya singkat via SMS.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas dan Publikasi Pemkab Karo, Jhonson Tarigan via selulernya, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui kejadian tersebut. Sementara Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakati saat dikonfirmasi via selulernya tidak mendapat jawaban.
Kakan Sat Pol PP Edi Katana Sebayang SH yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan belum mengetahui laporan itu. “Saya masih sibuk entar lagi kau hub,”ungkapnya

Kamis, 01 November 2012

Akibat Tanaman Jagung Mati, Heripin Kacaribu Meregang Nyawa Di Tangan Tarigan

 Pelaku (Deris Tarigan) saat melakukan penikaman ke dada korban yang diperankan oleh salah seorang anggota Kepolisian Briptu AL Bilal saat Rekontruksi ( Terkelin Bukit)
TANAH KARO, KORAN KARO

Deris tarigan (32) Alias Tarik Emosi melihat tanaman jagung miliknya mati akibat dilindas gerobak lembu (gereta. Karo red) yang melewatinya, membuat warga Desa Suka Babo Kecamatan Juhar  ini menjadi gelap mata.
Melihat tanaman jagung tersebut mati  Deris pun langsung menjumpai Heripin Kacaribu Alias Mondul (35) warga Desa Sugihen Kecamatan Juhar keladangnya yang tak jauh dari perladanganya sendiri dan  pada saat itu Arifin sedang berada diladangnya yang  ditemani dua orang anaknya yakni Haren Kacaribu (13) dan Kerta Kacaribu (11) hendak meyemprot rumput di bawah pohon jagung.
Sedangkan ladang milik Heripin dengan ladang milik Deris masih bersebelahan, untuk menuju ladang Arifin , dia terpaksa melewati ladang Deris.
  Deris datang  keladang Heripin menanyakan tanaman jagung miliknya yang mati akibat dilindasi gerobak lembu milik Heripin. Saat  keduanya bertemu diperladangan juma Taneh Mate  Desa Sugihen itu, mereka sempat bertekak mulut. ,karena Deris menanyakan”kenapa kau gilas tanaman jagung saya, kalau  itu kan bukan  jalan.”kata Deris kepada Heripin.
Mendengar adanya perkataan dari Deris Tarigan, kontan saja Heripin langsung menantang dan mengatakan”sudah jago kau” katanya sambil mendekat dan langsung meninju wajah dan dada Deris. Setelah dia pukul dada deris, diapun langsung  mendorongnya sehingga terjatuh kebelakang dengan posisi terduduk.
Karena merasa terpojok setelah dilakukan pemukulan oleh Arifin, langsung saja Deris mencabut senjata tajam  yang terselip  pinggangnya.
Saat  senjata tajam berada di  genggamannya,  Deris langsung menikam dada  Haripin  sambil berdiri,  Deris kembali menikam tubuh Haripin secara bertubi tubi  tapi tetap ditangkisnya dengan tangan, namun senjata tajam milik Deris kembali mengenai dada Harifin yang kedua kalinya.
Mendengar adanya suara ribut antara Haripin dengan Deris , membuat  Kerta Kacaribu (11) anak Haripin langsung berteriak melihat deris menikami tubuh bapaknya dan jarak antara mereka tidak berjauhan.Namun teriakan tersebut tidak dihiraukan oleh Pelaku dan tetap saja menikami tubuh korban.Melihat itu anak tertua korban Haren Kacaribu langsung berlari kerumah sambil memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya.
Sepeninggal  Haren ketika dia  pergi kerumah, Deris kembali melakukan penikaman di bagian dada  korban sampai empat kali.Setelah menikami  dada korban sebanyak empat liang, korban pun terjatuh dan mengeluarkan banyak darah.
Setelah terjatuh tubuh korban pun ditikam lagi, dan selanjutnya tewrsangka pun langsung pergi sambil berlari meninggalkan korbannya dengan  membawa senjata tajam miliknya yang dipergunakan menghabisi nyawa korban. Ditengah perjalanan, tersangka langsung membuang senjata tajam tersebut ke jurang untuk menghilangkan barang bukti.
Setibanya di perladangan milik Payo Sembiring, tersangka langsung pulang kerumah dengan istrinya yang bernama Ema  Nita Beru Ginting. Setelah melakukan pembunuhan itu, Deris pun langsung melarikan diri ke Medan, tapi usahanya gagal karena pihak Kepolisian langsung mengubernya.
Rabu (3/10) sekira Jam 11.00 Wib, petugas berhasil meringkusnya di Simpang Tiga Mesjid Agung Kabanjahe ketika hendak menunggu mobil untuk  melarikan diri dan langsung di boyong ke Mapolres Karo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 Sekedar mengingatkan terjadinya kasus pembunuhan ini terjadi ,pada Minggu (30/9) sekira jam 07.00 Wib tepatnya diperladangan juma mate Desa Sugihen Kecamatan Juhar Kabupaten karo.Akibatnya Heripin Kacaribu meninggal dunia di TKP dan tubuhnya ditikam sebanyak 10 liang oleh Deris Tarigan.
Peran rekonstruksi dilakukan di Polres Karo ,Senin (29/10) sekira jam 11.45 Wib. Peran pelaku langsung diperagakan oleh tersangka dan korban diperankan oleh Briptu Al Bilal.Pada rekon tersebut juga dihadiri oleh beberapa orang dari  Kejaksaan Negeri Kabanjahe Cabang Tiga Binanga serta  pengacara dari tersangka dan begitu juga keluarga dari korban.
Sementara Nurlela beru Kacaribu (23)  yang mengaku adik dari korban mengatakan, dalam peran rekon tersebut banyak yang tidak benar.
Menurutnya pada saat korban dibawa ke Rumah sakit ada juga bekas luka tikaman di punggungnya serta kakinya.Tapi saat dilakukan rekon tidak disebutkan luka di kaki dan punggung korban “Ujarnya yang  didampingi beberapa keluarganya. .(LIN).

Kejari Kabanjahe Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi SIAK Rp 4,1 Miliar Lebih


Tanah Karo, KORAN KARO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi  pengembangan dan pengoperasian alat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karo sebesar nilai total HPS  Rp 4.220.100.000,- dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Aanggaran (TA) 2011.
“Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Kabanjahe, Muda Hutasuhut SH kepada Wartawan , saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungan kerja Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Surung Aritonang SH, Senin (29/10) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Saat disinggung daftar nama tersangka tersebut, “untuk lebih jelasnya ditanyakan saja kepada Kasi Pidsus,”pungkasnya sembari menjelaskan bahwa kehadiran tim pemeriksa dari kejatisu tersebut hanya sebagai bentuk kegiatan rutin.
Pantauan Wartawan , tampak sekira delapan orang dari kejatisu, termasuk Aswas kejatisu datang berpakaian dinas dengan menggunakan mobil Kapsul BK 1275 K dan mobil kejang Inova BK 1949. Aswas Kejatisu  Surung Aritonang SH sedang berada di ruang Kajari Kabanjahe, sementara Pemeriksaan Intelejen Kejatisu Danang berada di ruang Kasi Intel Kejari Kabanjahe, rombongan kejatisu yang lainnya sedang melakukan pemeriksaan di berbagai ruangan dan setelah itu dilakukan briefing yang dihadiri rombongan kejatisu serta pegawai yang ada di kejari Kabanjahe.
“Saya tidak bisa memberi keterangan, takut nanti bersalahan,”pungkas Danang dari kejatisu ini saat disinggung tentang agenda kunjungan kerjanya di kejari Kabanjahe.  
Ketika dikonfimasikan kepada Kasi Pidus Kejari Kabanjahe, Azwarman SH, membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi SIAK, yaitu AS sebagai PPK dan HS sebagai Penyedia Barang Jasa. “Pagu anggaran SIAK itu sekira RP 4,1 miliar, sementara kerugian negara akibat perbuatan AS dan HS tersebut sedang menunggu hasil audit BPK,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa pihak kejari Kabanjahe dalam penyelidikan dan penyidikannya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah PNS, PPK, Penyedia Barang Jasa, dan Penerima Barang Jasa hingga ke kecamatan-kecamatan. Selain itu, pihaknya kejari juga sudah memeriksa alat SIAK tersebut, diantaranya  Komputer/PC,  Printer,  Scanner,  UPS/Stabilizer,  Kelengkapan Komputer (Flashdisk, Mouse, Keyboard, Hardisk, Speaker), Peralatan Jaringan Komputer/Internet, kamera, Instalasi listrik dan telepon.
Secara terpisah, Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) Julianus Sembiring, Aditya Sebayang, Robinson Purba, Janerba Sebayang angkat bicara terkait penetapan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pengembangan dan pengoperasian alat SIAK di Dinas Dukcapil itu.
Menurut GMPK, bahwa dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatannya karena diduga telah merugikan negara. “ Ada dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, berarti bukti- bukti sudah cukup ditemukan oleh kejaksaan. Oleh karenanya, kita akan terus memantau seberapa besar perkiraan kerugian negara itu, bagaimana proses persidangan di pengadilan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”tegasnya. (LIN)

Pemkab Karo Diharapkan Berlaku Jujur dan Adil


TANAH KARO, KORAN KARO
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dinilai tidak berlaku adil dalam melaksanakan peraturan daerah (Perda) terhadap para pengusaha yang ada di daerah ini.  Pasalnya, Sumur Bor milik P. Panjaitan (30) di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe disegel oleh Satpol PP Pemkab Karo dengan alasan yang  Tidak jelas’’ ketika di Tanya mengatakan karena tidak mengantongi  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana Perda no 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, dan di sebelahnya ada yang bangun di biarkan dan tidak di segel  antah alasan apa pula kita tidak tau, sementara PT Merek Indah Lestari (MIL) selaku pengembang pembangunan objek wisata Taman Simalem Resort (TSR) di Desa Sikodon-Kodon Kecamatan Merek yang juga tidak memiliki IMB dan Izin Restoran, malah dibiarkan terus beroperasi yang juga entah alasan apa pula .
Demikian hal ini disesalkan Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) Julianus Sembiring, Robinson Purba, Aditia Sebayang, Janerba Sebayang, Rabu (31/10) di sekertariat perjuangan Simpang VI Kabanjahe.
Menurut Mereka , pemerintah daerah itu  harus memberikan perlakuan adil dan tidak diskriminatif pada para pengusaha sumur bor. Hal itu karena pengusahan sumur bor adalah masyarakat Kabupaten Karo juga dan memiliki hak untuk diperlakukan sama oleh pemda seperti PT Mil selaku pengembang pembangunan objek wisata.
“Para pengusaha sumur bor seharusnya mendapatkan perlakuan adil dan sama seperti Pemda memperlakukan pengusaha pengembang pembangunan objek wisata,”tegas Janerba.
Kalau Pemda mau bersikap tegas dalam melaksanakan Perda,  kata Janerba, bahwa seharusnya Pemkab Karo itu juga menyegel atau menghentikan aktivitas PT MIL yang tidak memiliki IMB dan izin restoran yang telah di bangun  sebagaimana Perda no 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Segala kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan operasional seharusnya dihentikan, kalau memang Pemkab Karo itu bersih dari penyuapan dan adil bagi pembangunan,” ujar Ketua Jaringan Nusantara ini.
Ketika dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karo, Ramos Perangin-angin, Selasa (30/10) di ruang kerjanya membenarkan bahwa pengusaha sumur bor di Desa Kacaribu tidak memiliki izin. Karena tidak memiliki izin, makanya lokasi sumur bor tersebut disegel oleh Satpol PP,”pungkasnya.
Ketika disinggung apakah PT MIL sudah memiliki  IMB dan izin restoran. “Memang PT MIL itu tidak memiliki izin IMB dan izin restoran, tapi kita sudah berulang kali melayangkan surat teguran,”ujar Ramos.
Kenapa tidak dilakukan penyegelan sebagaimana yang dilakukan terhadap pengusaha sumur bor di Desa Kacaribu, “soal itu saya tidak tahulah,”kilahnya.
Kalau PT MIL itu sambungnya, tidak bisa dikeluarkan izinnya, sebagaimana lokasi objek wisata tersebut adalah berada di kawasan SK Menteri Kehutanan nomor 44 tahun 2005. “Kalau PT MIL itu mau mendapat izin dari Pemkab Karo, maka urus terlebih dahulu izinnya dari Menteri Kehutanan,”ujarnya.
Saat disinggung Pemkab Karo ada menerima upeti dari PT MIL, dibantah oleh Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu itu. “Tidak ada saya terima uang dari PT MIL, kalau orang lain saya tidak tahu lah,”ujarnya berkilah (Bukit)