KABANJAHE, KORAN KARO
Walau begitu banyak para pelaku koruptor yang telah di hukum bahkan masih ada
dalam proses persidangan, tidak membuat para pejabat negeri ini mempermainkan
memakan uang rakyat. Para tikus – tikus itu terus menggerogoti uang
negara yang notabenya di peruntukkan kepada rakyat. Kasus korupsi tidak hanya
terdapat di pusat semata, melainkan telah merambah ke daerah – daerah yang
kurang terpantau oleh penegak hukum di negeri ini. Diduga tender proyek
sebanyak 131 paket proyek bernilai Rp 60 miliar dari APBD Karo tahun 2012
melalui sistem Pelelangan Secara Elektrik (SPSE), yang dilakukan
Dinas Pekerjan Umum Daerah (DPUD) Karo diduga sarat penyimpangan dan
hanya formalitas belaka.
Soalnya, sejumlah informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan,
setiap rekanan yang ingin mendapat proyek dimintai uang muka atau uang
kewajiban sebanyak 10% dari nilai proyek oleh Ketua panitia pengadaan barang
dan jasa PUD Karo Sarman Tarigan.
Informasi ini sepertinya ada benarnya, karena seorang petugas kepercayaan
seorang rekanan tenama di daerah bumi Turang itu di Kabanjahe beberapa waktu
lalu kepada wartawan mengaku merasa dipermainkan oleh Sarman Tarigan. Pasalnya,
sebelum dilaksanakannya pelelangan barang dan jasa di PUD Karo, sumber itu
menuding Ketua Panitia Lelang Sarman Tarigan meminta uang kepada dia
(sumber-Red) sebanyak Rp100 juta dengan menjanjkan imbalan mendapat proyek
senilai paling rendah Rp1Miliar.
Tergiur dengan janji proyek senilai RP1M itu, selang hitungan hari si sumber
mengatakan memenuhi permintaan sang Ketua Panitia dengan memberikan uang
sebanyak Rp100 juta sesuai permintaan si Ketua Panitia. Apa boleh di kata,
ternyata proyek Rp1M yang dijanjikan tidak dipenuhi SarmanTarigan dan hanya memberikan proyek senilai Rp600
juta. Hal ini membuat sumber merasa dibohngi dan apabila proyek senila Rp1M
sebagaimana yang dijanjikan tidak dipenuhi, sumber mengancam akan
mempublikasikan borok panitia lelang kepada masyarakat melalui media.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sarman Tarigan, Juma (2/11) di Kantornya langsung
membantah. “Informasi yang mengatakan saya meminta kewajiban sebanyak 10% atau
uang sebesar Rp100 juta kepada rekanan dengan janji akan memberikan proyek
senilai Rp 1 Miliar tidak benar. tudingan Itu semua sama sekali tidak benar.
Saya tidak pernah secara langsung ataupun tidak langsung kepada siapapun, sebab
pekerjaan saya bukan meminta-minta uang proyek, melainkan bekerja sebagai
Panitia SPSE.
Disinggung adanya sanggahan banding oleh CV.Inti Utama kepada Bupati Karo,
Sarman membenarkan dan mengatakan, sanggahan banding tersebut sudah dibalasnya.
“Benar ada sanggahan banding kepada Bupati Karo oleh CV. Inti Utama dan sudah
kita balas. Berdasarkan evaluasi dari panitia bahwa sanggahan banding CV . Inti
Utama di tolak karena menurut panitia proses tender sudah sesuai dengan
prosedur. semua surat-aurat sudah kita balas. Berdasarkan evaluasi panitia,
bahwasanya sanggahan banding ditolak. Dikatakannya jaminan sanggahan banding
CV.Inti Utama sedang diproses untuk pencairannya.
Ditambahkannya, paket proyek pemeliharaan periodik Simpang Munte-Munte
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 telah dapat dilaksanakan
sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan ikatan kontrak. (LIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar