TANAH KARO, KORAN KARO
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Karo dinilai tidak berlaku adil dalam melaksanakan peraturan
daerah (Perda) terhadap para pengusaha yang ada di daerah ini. Pasalnya,
Sumur Bor milik P. Panjaitan (30) di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe disegel
oleh Satpol PP Pemkab Karo dengan alasan yang Tidak jelas’’ ketika di Tanya mengatakan karena
tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana Perda no 6
tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, dan di sebelahnya ada yang
bangun di biarkan dan tidak di segel antah alasan apa pula kita tidak tau,
sementara PT Merek Indah Lestari (MIL) selaku pengembang pembangunan objek
wisata Taman Simalem Resort (TSR) di Desa Sikodon-Kodon Kecamatan Merek yang
juga tidak memiliki IMB dan Izin Restoran, malah dibiarkan terus beroperasi
yang juga entah alasan apa pula .
Demikian
hal ini disesalkan Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) Julianus
Sembiring, Robinson Purba, Aditia Sebayang, Janerba Sebayang, Rabu (31/10) di
sekertariat perjuangan Simpang VI Kabanjahe.
Menurut
Mereka , pemerintah daerah itu harus memberikan perlakuan adil dan tidak
diskriminatif pada para pengusaha sumur bor. Hal itu karena pengusahan sumur
bor adalah masyarakat Kabupaten Karo juga dan memiliki hak untuk diperlakukan
sama oleh pemda seperti PT Mil selaku pengembang pembangunan objek wisata.
“Para
pengusaha sumur bor seharusnya mendapatkan perlakuan adil dan sama seperti
Pemda memperlakukan pengusaha pengembang pembangunan objek wisata,”tegas
Janerba.
Kalau
Pemda mau bersikap tegas dalam melaksanakan Perda, kata Janerba, bahwa
seharusnya Pemkab Karo itu juga menyegel atau menghentikan aktivitas PT MIL
yang tidak memiliki IMB dan izin restoran yang telah di bangun sebagaimana Perda no 6 tahun 2012 tentang
retribusi perizinan tertentu. Segala kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan
operasional seharusnya dihentikan, kalau memang Pemkab Karo itu bersih dari
penyuapan dan adil bagi pembangunan,” ujar Ketua Jaringan Nusantara ini.
Ketika
dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karo,
Ramos Perangin-angin, Selasa (30/10) di ruang kerjanya membenarkan bahwa pengusaha
sumur bor di Desa Kacaribu tidak memiliki izin. Karena tidak memiliki izin,
makanya lokasi sumur bor tersebut disegel oleh Satpol PP,”pungkasnya.
Ketika
disinggung apakah PT MIL sudah memiliki IMB dan izin restoran. “Memang PT
MIL itu tidak memiliki izin IMB dan izin restoran, tapi kita sudah berulang
kali melayangkan surat teguran,”ujar Ramos.
Kenapa tidak
dilakukan penyegelan sebagaimana yang dilakukan terhadap pengusaha sumur bor di
Desa Kacaribu, “soal itu saya tidak tahulah,”kilahnya.
Kalau PT MIL itu
sambungnya, tidak bisa dikeluarkan izinnya, sebagaimana lokasi objek wisata
tersebut adalah berada di kawasan SK Menteri Kehutanan nomor 44 tahun 2005.
“Kalau PT MIL itu mau mendapat izin dari Pemkab Karo, maka urus terlebih dahulu
izinnya dari Menteri Kehutanan,”ujarnya.
Saat disinggung
Pemkab Karo ada menerima upeti dari PT MIL, dibantah oleh Kepala Pelayanan
Perizinan Terpadu itu. “Tidak ada saya terima uang dari PT MIL, kalau orang
lain saya tidak tahu lah,”ujarnya berkilah (Bukit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar