Kabanjahe, KORAN KARO
Tindakan
Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang memerintahkan rekanan
pekerja proyek peningkatan jalan batas Kabanjahe – Merek untuk mencabut tanaman
mahoni yang sudah ditanaman, merupakan bentuk arogansi kepala daerah yang tidak
mendukung program percepatan pembangunan dari Pemerintah Pusat.
Dalam
hal ini, Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK), Robinson Purba,
Julianus Sembiring, Aditya Sebayang, Syafii Tarigan, Janerba Sebayang, Pada wartawan di kantornya simpang 6 kabanjahe mengatakan akan mendesak Pemerintah Pusat untuk segera
memberikan sanksi tegas kepada Bupati Karo yang tidak mendukung kebijakan
strategis dalam pembangunan infrastruktur jalan nasional dan penghijauan
penanaman pohon.
Dikatakan
Robinson, bahwa kebijakan sanksi itu seharusnya sudah lama dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, mengingat selama ini Pemda Karo tidak mendukung PNPM Mandiri
sebagai program nasional dalam wujud penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan masyarakat sebagaimana arahan TNP2K salah satu dasar kebijakan
penentuan Dana Urusan Bersama (DUB) dan DDUB PNPM Mandiri TA 2012 adalah PMK
Nomor 66/PMK.07/2011 dan keputusan rapat Pokja Pengendali PNPM Mandiri.
“Dengan
tidak tidak adanya dana cost sharing sebesar 5 % dari APBD Kabupaten Karo TA
2012 merupakan bukti bahwa Pemda Karo tidak mendukung program PNPM Mandiri yang
diluncurkan oleh Pemerintah itu. Dan wajib diberikan sanksi bagi Pemda
Karo,”ungkapnya.
Dalam
UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan keputusan
pemerintah pusat harus ditaati oleh para kepala daerah dan di dalam UU itu juga
terdapat sumpah kepala daerah dan wakilnya untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang ada.
Sumpah
kepala daerah adalah taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Itu termasuk UU, PP (Peraturan Pemerintah) dan Keppres (Keputusan
Presiden). Jadi, Bupati Karo yang tidak mendukung program pembangunan nasioanl
dalam APBN merupakan pelanggaran sumpah janji kepala daerah,”ujar GMPK.
Kedua,
sambung GMPK bahwa dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan
bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan. “Jadi,
kalau sudah berulang kali Bupati Karo itu berintidak tidak mendukung program
nasional, maka sudah selayaknya Bupati Karo segera diberhentikan dari
jabatannya,”desak GMPK.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Karo mengancam akan menguliti dan
menamankan kedalam tanah, Enri Hutasoit (29) warga Desa Siborong-borong
Kabupaten Tapanuli Utara dengan STPL nomor : STPL-A/972/XI/2012/SU/RES T.Karo
tanggal 1 November 2012. Bupati Karo memerintahkan melakukan pencabutan dan
pencurian tanaman mahoni yang sudah ditanam dengan adanya laporan Manager PT
Subur Sari Last Derich, Bambang Saragih, ke Polres Tanah Karo dengan
STPL-A/973/XI/2012/SU/RES T.Karo, Kamis (1/11). (Bukit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar