Sejumlah
pengunjung obyek wisata Bukit Gundaling Brastagi, Kecamatan Berastagi
Kabupaten Karo, terutama bagi yang menggunakan mobil, merasa kecewa
karena setiap mobil dikutip Rp 2000 oleh oknum yang memakai kaos
bertuliskan Dishub di lengan bajunya.
Salah Seorang di antara
pengunjung yang mengaku marga Aritonang (40), warga Belawan, kepada
wartawan, Minggu (1/7) mengungkapkan sore itu setelah puas menikmati
indahnya panorama alam dari puncak Gundaling, dia bersama rombongan
berjumlah 12 orang yang terdiri 8 orang dewasa dan 4 anak- anak
mengendarai mobil bergerak menuruni bukit Gundaling ingin pulang ke
Belawan.
Baru dalam hitungan menit menyusuri bukit yang padat pengunjung itu, Aritonang mengaku distop seorang berpakaian kaos bertuliskan Dishub di lengan bajunya. Petugas itu meminta uang parkir. Ketika ditanya Aritonang berapa, dikatakan petugas itu Rp 5.000. Aritonang membayarnya dan petugas itupun menyerahkan selembar kertas tanda pembayaran retribusi khususparkir di lokasi obyek wisata.
"Sambil meneruskan perjalanan saya lihat isi kertas yang diberikan petugas tadi. Alangkah terkejutnya saya, karena dalam kertas bertuliskan Pemkab Karo Dinas Perhubungan restribusi tempat parkir itu tertera Rp 3.000 untuk taksi, mobil penumpang umum, sedan/pick up. Ternyata oknum itu meminta Rp 5.000. Pengutipan yang Rp 2.000 ini nilainya memang tak seberapa, tapi kan jelas-jelas pungutan liar(pungli), yang sudah pasti masuk ke kantong pribadi oknum, karena di luar yang resmi yakni Rp 3.000. Padahal, oknum itu dalam melakukan tugasnya pasti sudah diberi upah atau gaji," katanya.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Karo Dinasti Sitepu S.Sos yang dikonfirmasi, Senin (2/7) membenarkan dan malah mengatakan dia mendapat informasi ada pengunjung yang dimintai uang parkir sebesar Rp 10.000. Namun dia mengaku tidak dapat berbuat apa-apa, karena yang melakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo.
Selain menyoroti pengutipan yang melebihi ketentuan itu, Aritonang juga mengeluhkan minimnya tempat parkir di puncak Gundaling.
"Begitu sampai di seputaran puncak Gundaling, laju kendaraan mau tidak mau harus diperlambat kalau tidak mau terjadi kecelakaan, karena separuh badan jalan sudah penuh sesak dijejali mobil-mobil yang menjadikan badan jalan menjadi tempat parkir.
"Saya lihat lapangan parkir yang disediakan ternyata tidak mampu menampung 1/5 dari seluruh kendaraan yang memadati puncak Gundaling. Jadi Pemkab Karo harus menambah lapangan parkir lainnya untuk menghindari kemacetan dan untuk terciptanya kenyamanan berlalu lintas di Bukit Gundaling," kata Aritonang.
Kepala Dinas Perhubungan Karo Drs Jamin Ginting ketika dihubungi melalui pesan singkatnya menjawab, setiap anggota atau pegawai yang ditugaskan melakukan pengutipan semuanya dilengkapi dengan kartu identitas dan hanya dibolehkan mengutip sesuai dengan yang tertera di karcis yang tersedia.
"Apabila para petugas meminta melebihi ketentuan laporkan saja ke polisi," ujarnya.
Baru dalam hitungan menit menyusuri bukit yang padat pengunjung itu, Aritonang mengaku distop seorang berpakaian kaos bertuliskan Dishub di lengan bajunya. Petugas itu meminta uang parkir. Ketika ditanya Aritonang berapa, dikatakan petugas itu Rp 5.000. Aritonang membayarnya dan petugas itupun menyerahkan selembar kertas tanda pembayaran retribusi khususparkir di lokasi obyek wisata.
"Sambil meneruskan perjalanan saya lihat isi kertas yang diberikan petugas tadi. Alangkah terkejutnya saya, karena dalam kertas bertuliskan Pemkab Karo Dinas Perhubungan restribusi tempat parkir itu tertera Rp 3.000 untuk taksi, mobil penumpang umum, sedan/pick up. Ternyata oknum itu meminta Rp 5.000. Pengutipan yang Rp 2.000 ini nilainya memang tak seberapa, tapi kan jelas-jelas pungutan liar(pungli), yang sudah pasti masuk ke kantong pribadi oknum, karena di luar yang resmi yakni Rp 3.000. Padahal, oknum itu dalam melakukan tugasnya pasti sudah diberi upah atau gaji," katanya.
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Karo Dinasti Sitepu S.Sos yang dikonfirmasi, Senin (2/7) membenarkan dan malah mengatakan dia mendapat informasi ada pengunjung yang dimintai uang parkir sebesar Rp 10.000. Namun dia mengaku tidak dapat berbuat apa-apa, karena yang melakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo.
Selain menyoroti pengutipan yang melebihi ketentuan itu, Aritonang juga mengeluhkan minimnya tempat parkir di puncak Gundaling.
"Begitu sampai di seputaran puncak Gundaling, laju kendaraan mau tidak mau harus diperlambat kalau tidak mau terjadi kecelakaan, karena separuh badan jalan sudah penuh sesak dijejali mobil-mobil yang menjadikan badan jalan menjadi tempat parkir.
"Saya lihat lapangan parkir yang disediakan ternyata tidak mampu menampung 1/5 dari seluruh kendaraan yang memadati puncak Gundaling. Jadi Pemkab Karo harus menambah lapangan parkir lainnya untuk menghindari kemacetan dan untuk terciptanya kenyamanan berlalu lintas di Bukit Gundaling," kata Aritonang.
Kepala Dinas Perhubungan Karo Drs Jamin Ginting ketika dihubungi melalui pesan singkatnya menjawab, setiap anggota atau pegawai yang ditugaskan melakukan pengutipan semuanya dilengkapi dengan kartu identitas dan hanya dibolehkan mengutip sesuai dengan yang tertera di karcis yang tersedia.
"Apabila para petugas meminta melebihi ketentuan laporkan saja ke polisi," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar