Selasa, 22 Mei 2012

Kabanjahe, KORAN KARO.
 Kebijakan Bupati Karo Dr (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah setempat dengan menaikkan tarif retribusi melalui Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2012 melambung tinggi hingga 800 persen. Perda ini terkesan membebani masyarakat dan dinilai tidak pro rakyat.
Salah satu Perda Karo Nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dalam hal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinilai sangat mahal bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan masyarakat perekonomian tingkat bawah.

Perda Kabupaten Karo Nomor 7 tahun 2006, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Kota Kabanjahe, Berastagi, ibukota kecamatan dan sepanjang jalan protokol ditetapkan seperti bangunan rumah tempat tinggal (hunian) tidak bertingkat dan atau bertingkat seperti permanen (luks) Rp 1.500/M², permanen Rp 1.250/M²), semi permanen Rp 1.000/M2, permanen (luks) bawah Rp 1.500/M², permanen (luks) atas Rp 1.650/M2, permanen bawah Rp 1.200/M² , permanen atas Rp. 1.250/M², semi permanen bawah Rp 1.000/M², semipermanen atas Rp 1.100/M².

Perda Kabupaten Karo Nomor 7 tahun 2012 saat ini, tarif retribusi IMB untuk bangunan baru di Kabanjahe dan Berastagi, ibu kota kecamatan dan sepanjang jalan protokol rata-rata sangat mahal dibanding perda sebelumnya.

Seperti bangunan permanen (luks) Rp 12.000 M2, permanen Rp 10.000/M2), semi permanen Rp 8.000 M2, permanen (luks) bawah Rp 12.000 M2, permanen (luks) atas Rp 13.00/M2, permanen bawah (Rp. 9600/m ²), permanen atas (Rp 10.000/m ², semi permanen bawah Rp 8.000/m ² , semipermanen atas Rp 8.800/m ², hingga kenaikan tarif retribusi untuk IMB di Kabupaten Karo mencapai 800persen.

Bila masyarakat untuk mengurus tarif retribusi utuk membangun rumah ukuran permanen dengan luas 200 M2 dengan tarif Rp 10.000/M2 harus mengeluarkan kost minimal Rp 2.000.000, belum lagi pengeluaran lainnya yang tidak terduga.

Pengurusan IMB diintansi terkait bukan lagi rahasia umum, pengurusannya jauh dari ketentuan Perda. Begitu mahalnya tarif retribusi itu, masyarakat perekonomian tingkat bawah bakal enggan untuk mengurus IMB.

Meski mahal tarif retribusi Perda Kabupaten Karo Nomo 6 tahun 2012 yang tidak memiliki IMB, tidak ada sanksi yang tegas dan mengikat seperti pembongkaran bangunan. Sesuai peraturan Bab XVIII, pada ketentuan pidana kepada wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, hingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi. Sementara hingga saat penyidik PNS di lingkungan Pemkab Karo belum dibentuk.

Padahal, dalam perda itu bila seorang warga yang tidak memiliki IMB belum tentu merugikan keuangan negara.

Pada Perda Kabupaten Karo Nomor 7 tahun 2006, sanksi yang diberikan sangat tegas yakni, setiap bangunan yang sedang dibangun dan atau telah selesai dibangun milik perorangan dan atau badan hukum yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan ataupun keberadaannya melewati garis sempadan dan ataupun keberadaannya mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dapat dikenakan sanksi pembongkaran bangunan dengan tata cara sebagai berikut, teguran secara tertulis berturut-turut maksimal 3 kali, jangka waktu teguran 7 hari setiap teguran.

Bila setelah diadakan suatu peringatan dalam bentuk teguran sebanyak tiga kali, tetapi pelanggar atau pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan dimaksud, bupati dapat memerintahkan pembongkaran bangunan dimaksud dengan biaya pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan.

Ketika hal itu dikonfirmasi Kepala Kantor Perizinan Terpadu, Ramos Peranginangin SP kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/5) mengatakan tarif retribusi IMB itu tidak terlalu mahal, karena tarif retribusi IMB saat ini tidak lagi dikutip uang sepadan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar