Jumat, 08 November 2013

Polres dan Kejaksaan Negeri Harus Usut Pengerjaan Proyek Penataan Lingkungan Kantor Distanbun Dan Gang Lau Bahing Kabanjahe



 
TANAH KARO, KORAN KARO
            Terkait pengerjaan proyek di Kantor dinas pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Pemkab Karo yang berada di Jalan Veteran Kabanjahe serta pengerjaan proyek penata lingkungan Jalan Jamin Ginting Gg Lau Bahing Kabanjahe yang di duga tidak sesui dengan bestek dan mendapat sorotan dari LSM BAKINDO Kabupaten Karo agar pihak penegak hukum mengusut pengerjaan kedua proyek tersebut.
            Terkait pengerjaan kedua proyek tersebut,kali ini sorotan dan desakan datang dari salah satu anggota DPRD Karo Drs Darta Bangun yang meminta Polres dan Kejaksaan Negeri Kabanjahe harus mengusut kedua proyek tersebut.
            Demikian hal ini dikatakan Drs Darta Bangun kepada sejumlah wartawan,Rabu (16/10) di kantor DPRD Karo.menurut politisi PKPB  ini,pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Kabanjahe harus mengusut dan turun ke lokasi untuk mengusut pengerjaan kedua proyek yang menghabiskan anggran ratusan juta tersebut.
            Lebih lanjut dikatakan Bangun, kita minta aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsinya dalam hal pengerjaan kedua proyek tersebut.hal ini penting di lakukan agar para rekanan (pemborong) kedepanya dapat bekerja sesuai dengan RAB yang telah di tentukan sehingga hasil dari pengerjaan tersebut berkualitas dan dapat di nikmati oleh masyarakat.
            Hal ini harus di lakukan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada rekanan lainya di dalam mengerjakan proyek yang telah di percayakan oleh Dinas PUD Karo sebagai pengelola kegiatan. Selain itu,kepada dinas PUD dan Inspetorat Kabupaten Karo agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek tahun 2013 ini.sehingga hasil proyek  tahun ini dapat menghasilkan hasil yang berkualitas.tegas Bagun yang juga sekertaris Fraksi PKPB di DPRD Karo .
Seperti yang di beritakan sebelumnya,  Baru sebulan selesai di kerjakan, proyek penataan lingkungan Jalan Jamin Ginting gang Lau Bahing,Kecamatan Kabanjahe  Kabupaten Karo sudah di tumbuhi rumput. Berdasarkan amatan KORAN KARO di lapangan, Jumat (4/10) terlihat  proyek yang anggranya dari  APBD Karo tahun  2013 tersebut, selain lapisan aspal yang diduga sangat tipis  serta batu yang sedikit, juga tidak ditemui adanya  plang proyek di lokasi tersebut.
Menurut warga yang mengaku beru Ginting (52)  mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut kira-kira sebulan yang lalu selesai di kerjakan.kalau mengenai hasilnya,Bapak bisa  lihat sendiri.ujarnya.
“ Apakah ketahanan aspal itu ketahanannya tidak bertahan lama, ataukah mutu jalan tersebut di kurangi kwalitasnya untuk kepentingan oknum – oknum di dinas PUD Karo” kalau memang tidak ada dugaan kecurangan penggunaan dana proyek penataan lingkungan  tahun 2013  tersebut mengapa  ketahanan aspal yang baru  di kerjakan satu bulan  itu sudah di tumbuhi rumput, ini kan menjadi pertanyaan kepada masyarakat atas kinerja PUD Karo”ujar beberapa warga lainya yang di temui di lokasi.proyek
Lebih lanjut dikatakan warga, apakah sebelum memperbaiki jalan yang rusak itu  dinas PUD tidak menghitung berapa lama ketahanan jalan yang baru di buat  dapat bertahan supaya tidak rusak.untuk itu warga Gg Lau Bahing mengharapkan agar PUD Karo mengecek kwalitas hasil yang di kerjakan oleh rekanan.selain itu warga juga meminta agar pengerjaan tersebut di perbaiki kembali agar dapat tahan lebih lama.pinta warga.
Sementara itu,  Pengerjaan proyek penataan lingkungan di Kantor dinas Pertanian Dan Perkebunan Kab Karo  yang di kerjakan CV. Tiga Mitra Karya dengan nomor kontrak 600/189/PPK-CK/2013  berbiaya  Rp 248.750.000, dengan masa pelaksanaan 90 hari Kelender baru beberapa hari siap di kerjakan telah rusak.
Menurut salah seorang mantan kontraktor, pengaspalan lapen di kantor Distanbun  seharusnya di tepi jalan tersebut harus di buat pengikat dengan pemasangan batu lebih besar sehingga batu kecil yang sudah di siram aspal tidak mudah lepas akibat beban.
Selain itu, rendahnya ketahanan jalan tersebut diduga sewaktu pekerjaan oleh pemborong mengurangi aspal dari yang telah di tentukan didalam RAB sehingga  ketahannya kurang bagus.Pemborong sewaktu pemasangan batu ukuran 3/5 dan 2/3 tidak beraturan, pemasangannya diduga sekaligus saja sehingga daya ikat batu tersebut kurang kuat.
Kalau teknis pelaksanaannya di laksanakan dengan cara beraturan  tahap pertama pemasangan  batu onderlah ukuran 10/15 atau 15/20 lalu di giling, selanjutnya pemasangan batu ukuran  3/5 barusetelah itu di giling dengan stomales selanjutnya penaburan batu ukuran 2/3 lalu di giling kembali dengan Stomales barulah dapat di siram dengan aspal panas, kalau cara itu di ikuti pasti kwalitas jalan tersebut dapat terjamin, kalau tidak jalan yang baru di aspal mudah rusak.ujarnya.
 
NB Keterangan Gambar;Anggota DPRD Karo Drs Darta Bangun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar