Kasus pencabutan pohon mahoni yang ditanam pada bahu jalan Negara
dari Simpang Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah hingga simpang Desa Regaji
Kecamatan Merek Karo kini sudah memasuki tahapan baru. Sejumlah saksi-saksi
yang mengetahui rangkaian-rangkaian kejadian sudah memberikan keterangan di
Mapolres Tanah Karo dijalan Veteran Kabanjahe.
Bupati Karo,DR.(HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti
terancam masuk penjara kalau laporan saksi korban tentang
pengerusakan,pencurian disertai pengancaman dapat dibuktikan.Sejauh ini informasi
yang dihimpun KORANKARO pemeriksaa belum mengarah kepada terlapor Kena Ukur
Surbakti selaku Bupati Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP.Marcelino Sampouw SH.S.iK.MT
melalui Kasubbag Humas AKP.Sayuti Malik kepada Beberapa Wartawan Selasa (20/11) diruang kerjanya menyebutkan
bahwa kasus pengerusakan,pencurian disertai dengan ancaman masih dalam tahap
penyelidikan dan penyidikan. Ditambahkannya bahwa penyelidikan dan penyidikan
belum mengarah kepada Bupati Karo selaku terlapor.
,”Sesudah selesai semua saksi-saksi yang mengetahui
rangkaian-rangkaian peristiwa itu diperiksa baru dilanjutkan pemeriksaan terhadap
terlapor. Kita juga sudah memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten
Karo untuk dimintai keterangan,apakah sesudah dicabut dari lokasi penanam
kemudian dipolibagkan disana,”terang perwira tiga balok emas dipundak ini .
Ketiga disinggung tentang Kapolres memangil
Bupati Karo sebagaimana dilansir media,langsung dibantah. ,”Kita belum ada
memanggil Bupati Karo selaku terlapor dalam kasus ini. Barang buktinya saja
belum disita,”kilahnya.
Sekedar mengingatkan Bupati Karo DR .(HC) Kena Ukur Surbakti
dilaporkan Hendri Hutasoit (29) warga Desa Silampuyang Kecamatan Siborong
borong Kabupaten Tapanuli Utara.Laporan pengaduan tindak pidana pengancaman
tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:LP/972/XI/SU/Res.T.Karo
tertanggal 01 Nopember 2012. Juga laporan pengaduan atas nama pelapor
Ir.Bambang Iryanto Saragih (46) warga Jalan Balai Desa gang Bunga Patumbak
Medan. Tindak Pidana pecurian dan perusakan dengan nomor
STPL,nomor:LP/973/XI/2012/SU/Res.T.Karo tertanggal 01 Nopember 2012.(LIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar