Surat Keterangan Penganti Ijazah (
SKPI ) atas nama Kena Ukur Surbakti yang saat ini menjadi Bupati Karo yang
diragukan keabsahannya hingga dibawa ke Mapolres Karo STPL-C/415/V/2012/SU/RES T.Karo, tertanggal 19 Mei 2012 beberapa bulan
yang lalu, mulai didesak proses hukumnya.
Hal ini disampaikan oleh S.Firdaus
Tarigan SH,SE selaku kuasa hukum dari pelapor kepada WARTAWAN Saptu (17/11) di
Kabanjahe. Menurutnya Polres Karo sudah dan harus menetapkan tersangka. Dimana berdasarkan
hasil penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Kena Ukur selaku pemakai SKPI,
Kepala Sekolah Menengah Negeri 1 Medan selaku penerbit dan KPUD
Karo yang memanfaatkan.
“
Seharusnya saat ini Polres Karo telah menetapkan tersangka. Hal tersebut
berdasarkan bukti-bukti dan unsur-unsur berdasarkan BAP yang ada telah
mencukupi. Kami dari Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) mengharapkan agar
Polres Karo tidak mengadakan dualisme pendapat. Karena semua dilakukan
berdasarkan petunjuk dan proses hukum yang berlaku,” paparnya.
Dirinya
selaku pimpinan FBHI mengharapkan agar Polres Tanah Karo tidak ragu dan tidak
boleh diinterpensi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Dimana bila
semua telah sesuai dengan proses hukum kasus tersebut akan menjadi Kado yang
baik bagi pecinta hukum di Bumi Turang dan tidak menjadi PR di Tahun 2013
mendatang, paparnya.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Kapolres
Karo AKBP Marcelino Sampow SH.Sik.MT yang dikonfirmasi sejumlah wartawan
menyampaikan bahwa pihaknya berjanji akan menuntaskannya dan tidak ada
ditutup-tutupi. ia juga mengatakan pihaknya telah melayangkan SPDP ke Kejari
Kabanjahe, tanpa menyebut siapa yang bakal tersangka dalam kasus SKPI. “Sabar
deh pokoknya penyidik polisi akan menuntaskan soal SKPI itu apakah ada
pemalsuan dokumen soal penerbitan SKPI itu,”ungkapnya
Di tempat terpisah Kajari Kabanjahe melalui
Kasipidum D Gurning SH di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu mengatakan
pihaknya sepekan lalu telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian soal SKPI
tersebut.ujarnya (LIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar