Kamis, 19 Juli 2012

45 Ribu Penduduk Kabanjahe Wajib Penuhi Undangan Pembuatan KTP Elektrik

Keterangan Foto : Petugas sedang melakukan pengisian data bagi warga yang mengurus e-ktp 
KABANJAHE,KORANKARO
  Sebanyak 45 ribu penduduk Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo terdata wajib memenuhi undangan pembuatan kartu tanda penduduk elektrik (e-KTP) . Pembuatan e-KTP mulai 2 Juli hingga17 Oktober 2012, merupakan upaya pemerintah menyadarkan masyarakat akan pentingnya identitas diri.

   Pembuatan e-KTP gratis yang disosialisasikan kepada penduduk dari 8 desa dan 5 kelurahan Kecamatan Kabanjahe, mendapat respon baik dari masyarakat. Pantauan KORANKARO, Selasa (17/7), antusias masyarakat memenuhi undangan pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan Jalan Veteran Kabanjahe, sangat tinggi.

   Bagi penduduk yang tidak mendapat undangan pembuatan e-KTP bisa datang langsung ke catatan sipil atau melapor ke panitia pembuatan e-KTP, ungkap Seketaris Kecamatan Kabanjahe Drs Oberlin Sembiring, Selasa (17/7).

   Penduduk yang berusia 17 tahun ke atas sudah wajib mendaftarkan diri atau memenuhi undangan pembuatan e-KTP, target pembuatannya sampai Desember 2012 guna mengantisipasi penduduk yang masih berada di luar daerah, jelasnya.
   Nurkaindah br Tarigan (21) warga Simpang Empat Kelurahan Lau Cimba yang memenuhi undangan pembuatan e-KTP kepada Analisa mengatakan, pembuatan e-KTP gratis ini ditentukan hari dan jamnya. Kalau pembuatan KTP yang lama penduduk bebas membuat tanpa terikat waktu. Pemerintah mengharapkan, khusus pemerintah Kecamatan Kabanjahe pembuatan e-KTP sebagai identitas tunggal tanpa dipungut biaya, kiranya selesai pada waktu yang ditetapkan dan tidak ada masyarakat yang ketinggalan mendaftar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar