Minggu, 22 Juli 2012

Berantas Judi, Narkoba, Miras dan Prostitusi di Karo


 KABANJAHE,KORAN KARO
Unsur Muspida,tokoh agama, pemuda dan LSM menandatangani komitmen bersama berantas judi, Narkoba, minuman keras dan prostitusi,yang diprakarsai Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SIK MT di aula Purpur Sage, Rabu (18/7). Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SIK MT mengatakan, kegiatan ini merupakan momen yang penting untuk saling bekerja sama dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkoba, judi, miras dan prostitusi, agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di daerah ini.

"Pemberantasan penyakit masyarakat di daerah ini, bukan tugas yang ringan, serta tantangan tugas yang dihadapi Polres Tanah Karo dan jajaran tidak dapat diselesaikan sendiri,"ungkapnya.

Menurut Kapolres, kerja sama secara sinergis dan kemitraan dengan seluruh unsur Muspida, intansi terkait, tokoh masyarakat, agama, adat, tokoh pemuda, LSM, wartawan dan seluruh masyarakat untuk mengeliminasi berbagai permasalahan, hingga dapat menekan terjadi gangguan Kamtibmas dan Polres Tanah Karo dan jajarannya dapat melaksanakan tugas dengan baik berkat dukungan dan peran serta dari masyarakat.

Ditambahkan, pihaknya dalam hal mengambil segala tindakan tetap berpedoman sesuai dengan peraturan, perundang-undangan yang berlaku serta tata norma estetika masyarakat Karo, rasa kekeluargaan sangat erat dengan adat Marga silima, tutur siwalu, rakut sitelu perdaken-kaden sepuluh dua tamba asa.

Kapolres memaparkan, berbagai penanganan kasus. Polres Tanah Karo melakukan pengungkapan kasus judi antara lain, tahun 2011 sebanyak 292 kasus dengan 452 tersangka. Pada Januari hingga Juni 2012, sebanyak 128 kasus dengan 202 tersangka dengan jumlah barang bukti uang Rp 24.418.500.

Penyidikan 33 kasus, diajukan ke kejaksaan 95 kasus dan vonis 45 kasus dengan hukuman 2 hingga 6 bulan penjara.

Pengungkapan kasus narkoba pada 2011 sebanyak 58 kasus dengan 75 tersangka, tahun 2012 sebanyak 46 kasus dengan 60 tersangka. Jumlah barang bukti yang disita 2761,58 gram ganja,, 42,101 gram sabu, penyidikan 25 kasus, diajukan ke kejaksaan 21 kasus dan vonis 6 kasus. Dan telah mendapat vonis antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE mengatakan, pihaknya sangat memberi apresiasi Kapolres Tanah Karo dan jajarannya untuk mendukung pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat di daerah ini.

"Ini momentum kesepahaman dengan unsur Muspida dan DPRD Karo mendukung kesepakatan untuk pembersihan penyakit masyarakat," tegasnya.

Dia mengimbau kepada elemen masyarakat, agar memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo bila ada masyarakat yang melakukan perbuatan segala penyakit masyarakat di daerah ini.

Penandatanganan komitmen bersama untuk pemberantasan penyakit masyarakat diawali Bupati Karo diwakili Asisten I Drs Terkelin Purba, Ketua DPRD Karo diwakili Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE, Kajari Kabanjahe diwakili Kasipidum R br Aritonang SH, Dandim 0205/TK diwakili Pasie Intel Kapten Junaidi Tarigan, Danyon 125 Simbisa Kabanjahe diwakili Pasie Intel Lettu JMH Tampubolon, Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SK MT, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar