Kamis, 15 November 2012

GMPK Desak Pemerintah Pusat Berikan Sanksi Tegas Kepada Bupati Karo


Kabanjahe, KORAN KARO
 
Tindakan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang memerintahkan rekanan pekerja proyek peningkatan jalan batas Kabanjahe – Merek untuk mencabut tanaman mahoni yang sudah ditanaman, merupakan bentuk arogansi kepala daerah yang tidak mendukung program percepatan pembangunan dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini, Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK), Robinson Purba, Julianus Sembiring, Aditya Sebayang, Syafii Tarigan, Janerba Sebayang, Pada wartawan di kantornya simpang 6 kabanjahe mengatakan akan  mendesak Pemerintah Pusat untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Bupati Karo yang tidak mendukung kebijakan strategis dalam pembangunan infrastruktur jalan nasional dan penghijauan penanaman pohon.
Dikatakan Robinson, bahwa kebijakan sanksi itu seharusnya sudah lama dilakukan oleh Pemerintah Pusat, mengingat selama ini Pemda Karo tidak mendukung PNPM Mandiri sebagai program nasional dalam wujud penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana arahan TNP2K salah satu dasar kebijakan penentuan Dana Urusan Bersama (DUB) dan DDUB PNPM Mandiri TA 2012 adalah PMK Nomor 66/PMK.07/2011 dan keputusan rapat Pokja Pengendali PNPM Mandiri.
“Dengan tidak tidak adanya dana cost sharing sebesar 5 % dari APBD Kabupaten Karo TA 2012 merupakan bukti bahwa Pemda Karo tidak mendukung program PNPM Mandiri yang diluncurkan oleh Pemerintah itu. Dan wajib diberikan sanksi bagi Pemda Karo,”ungkapnya.
Dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan keputusan pemerintah pusat harus ditaati oleh para kepala daerah dan di dalam UU itu juga terdapat sumpah kepala daerah dan wakilnya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Sumpah kepala daerah adalah taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu termasuk UU, PP (Peraturan Pemerintah) dan Keppres (Keputusan Presiden). Jadi, Bupati Karo yang tidak mendukung program pembangunan nasioanl dalam APBN merupakan pelanggaran sumpah janji kepala daerah,”ujar GMPK.
Kedua, sambung GMPK bahwa dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan. “Jadi, kalau sudah berulang kali Bupati Karo itu berintidak tidak mendukung program nasional, maka sudah selayaknya Bupati Karo segera diberhentikan dari jabatannya,”desak GMPK.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Karo mengancam akan menguliti dan menamankan kedalam tanah, Enri Hutasoit (29) warga Desa Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara dengan STPL nomor : STPL-A/972/XI/2012/SU/RES T.Karo tanggal 1 November 2012. Bupati Karo memerintahkan melakukan pencabutan dan pencurian tanaman mahoni yang sudah ditanam dengan adanya laporan Manager PT Subur Sari Last Derich, Bambang Saragih, ke Polres Tanah Karo dengan STPL-A/973/XI/2012/SU/RES T.Karo, Kamis (1/11). (Bukit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar