Kamis, 01 November 2012

Pemkab Karo Diharapkan Berlaku Jujur dan Adil


TANAH KARO, KORAN KARO
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dinilai tidak berlaku adil dalam melaksanakan peraturan daerah (Perda) terhadap para pengusaha yang ada di daerah ini.  Pasalnya, Sumur Bor milik P. Panjaitan (30) di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe disegel oleh Satpol PP Pemkab Karo dengan alasan yang  Tidak jelas’’ ketika di Tanya mengatakan karena tidak mengantongi  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana Perda no 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, dan di sebelahnya ada yang bangun di biarkan dan tidak di segel  antah alasan apa pula kita tidak tau, sementara PT Merek Indah Lestari (MIL) selaku pengembang pembangunan objek wisata Taman Simalem Resort (TSR) di Desa Sikodon-Kodon Kecamatan Merek yang juga tidak memiliki IMB dan Izin Restoran, malah dibiarkan terus beroperasi yang juga entah alasan apa pula .
Demikian hal ini disesalkan Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) Julianus Sembiring, Robinson Purba, Aditia Sebayang, Janerba Sebayang, Rabu (31/10) di sekertariat perjuangan Simpang VI Kabanjahe.
Menurut Mereka , pemerintah daerah itu  harus memberikan perlakuan adil dan tidak diskriminatif pada para pengusaha sumur bor. Hal itu karena pengusahan sumur bor adalah masyarakat Kabupaten Karo juga dan memiliki hak untuk diperlakukan sama oleh pemda seperti PT Mil selaku pengembang pembangunan objek wisata.
“Para pengusaha sumur bor seharusnya mendapatkan perlakuan adil dan sama seperti Pemda memperlakukan pengusaha pengembang pembangunan objek wisata,”tegas Janerba.
Kalau Pemda mau bersikap tegas dalam melaksanakan Perda,  kata Janerba, bahwa seharusnya Pemkab Karo itu juga menyegel atau menghentikan aktivitas PT MIL yang tidak memiliki IMB dan izin restoran yang telah di bangun  sebagaimana Perda no 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Segala kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan operasional seharusnya dihentikan, kalau memang Pemkab Karo itu bersih dari penyuapan dan adil bagi pembangunan,” ujar Ketua Jaringan Nusantara ini.
Ketika dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karo, Ramos Perangin-angin, Selasa (30/10) di ruang kerjanya membenarkan bahwa pengusaha sumur bor di Desa Kacaribu tidak memiliki izin. Karena tidak memiliki izin, makanya lokasi sumur bor tersebut disegel oleh Satpol PP,”pungkasnya.
Ketika disinggung apakah PT MIL sudah memiliki  IMB dan izin restoran. “Memang PT MIL itu tidak memiliki izin IMB dan izin restoran, tapi kita sudah berulang kali melayangkan surat teguran,”ujar Ramos.
Kenapa tidak dilakukan penyegelan sebagaimana yang dilakukan terhadap pengusaha sumur bor di Desa Kacaribu, “soal itu saya tidak tahulah,”kilahnya.
Kalau PT MIL itu sambungnya, tidak bisa dikeluarkan izinnya, sebagaimana lokasi objek wisata tersebut adalah berada di kawasan SK Menteri Kehutanan nomor 44 tahun 2005. “Kalau PT MIL itu mau mendapat izin dari Pemkab Karo, maka urus terlebih dahulu izinnya dari Menteri Kehutanan,”ujarnya.
Saat disinggung Pemkab Karo ada menerima upeti dari PT MIL, dibantah oleh Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu itu. “Tidak ada saya terima uang dari PT MIL, kalau orang lain saya tidak tahu lah,”ujarnya berkilah (Bukit) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar