Kamis, 15 November 2012

Paket Proyek PUD Karo Diduga Bagi - Bagi


KABANJAHE, KORAN KARO
        Walau begitu banyak para pelaku koruptor yang telah di hukum bahkan masih ada dalam proses persidangan, tidak membuat para pejabat negeri ini mempermainkan  memakan uang rakyat. Para tikus – tikus itu terus menggerogoti uang negara yang notabenya di peruntukkan kepada rakyat. Kasus korupsi tidak hanya terdapat di pusat semata, melainkan telah merambah ke daerah – daerah yang kurang terpantau oleh penegak hukum di negeri ini. Diduga  tender proyek sebanyak 131 paket proyek bernilai Rp 60 miliar dari APBD Karo tahun 2012 melalui sistem Pelelangan Secara Elektrik (SPSE), yang  dilakukan  Dinas Pekerjan Umum Daerah (DPUD) Karo diduga sarat penyimpangan dan hanya formalitas belaka.
                Soalnya, sejumlah informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, setiap rekanan yang ingin mendapat proyek dimintai uang muka atau uang kewajiban sebanyak 10% dari nilai proyek oleh Ketua panitia pengadaan barang dan jasa PUD Karo Sarman Tarigan.
                Informasi ini sepertinya ada benarnya, karena seorang petugas kepercayaan seorang rekanan tenama di daerah bumi Turang itu di Kabanjahe beberapa waktu lalu kepada wartawan mengaku merasa dipermainkan oleh Sarman Tarigan. Pasalnya, sebelum dilaksanakannya pelelangan barang dan jasa di PUD Karo, sumber itu menuding Ketua Panitia Lelang Sarman Tarigan meminta uang kepada dia (sumber-Red) sebanyak Rp100 juta dengan menjanjkan imbalan mendapat proyek senilai paling rendah Rp1Miliar.
                Tergiur dengan janji proyek senilai RP1M itu, selang hitungan hari si sumber mengatakan memenuhi permintaan sang Ketua Panitia dengan memberikan uang sebanyak Rp100 juta sesuai permintaan si Ketua Panitia. Apa boleh di kata, ternyata proyek Rp1M yang dijanjikan tidak dipenuhi SarmanTarigan  dan hanya memberikan proyek senilai Rp600 juta. Hal ini membuat sumber merasa dibohngi dan apabila proyek senila Rp1M sebagaimana yang dijanjikan tidak dipenuhi, sumber mengancam akan mempublikasikan borok panitia lelang kepada masyarakat melalui media.
                Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sarman Tarigan, Juma (2/11) di Kantornya langsung membantah. “Informasi yang mengatakan saya meminta kewajiban sebanyak 10% atau uang sebesar Rp100 juta kepada rekanan dengan janji akan memberikan proyek senilai Rp 1 Miliar tidak benar. tudingan Itu semua sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah secara langsung ataupun tidak langsung kepada siapapun, sebab pekerjaan saya bukan meminta-minta uang proyek, melainkan bekerja sebagai Panitia SPSE.
                Disinggung adanya sanggahan banding oleh CV.Inti Utama kepada Bupati Karo, Sarman membenarkan dan mengatakan, sanggahan banding tersebut sudah dibalasnya. “Benar ada sanggahan banding kepada Bupati Karo oleh CV. Inti Utama dan sudah kita balas. Berdasarkan evaluasi dari panitia bahwa sanggahan banding CV . Inti Utama di tolak karena menurut panitia proses tender sudah sesuai dengan prosedur. semua surat-aurat sudah kita balas. Berdasarkan evaluasi panitia, bahwasanya sanggahan banding ditolak. Dikatakannya jaminan sanggahan banding CV.Inti Utama sedang diproses untuk pencairannya.      Ditambahkannya, paket proyek pemeliharaan periodik Simpang Munte-Munte bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 telah dapat dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan ikatan kontrak. (LIN)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar