Kamis, 01 November 2012

Kejari Kabanjahe Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi SIAK Rp 4,1 Miliar Lebih


Tanah Karo, KORAN KARO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi  pengembangan dan pengoperasian alat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karo sebesar nilai total HPS  Rp 4.220.100.000,- dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Aanggaran (TA) 2011.
“Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Kabanjahe, Muda Hutasuhut SH kepada Wartawan , saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungan kerja Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Surung Aritonang SH, Senin (29/10) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Saat disinggung daftar nama tersangka tersebut, “untuk lebih jelasnya ditanyakan saja kepada Kasi Pidsus,”pungkasnya sembari menjelaskan bahwa kehadiran tim pemeriksa dari kejatisu tersebut hanya sebagai bentuk kegiatan rutin.
Pantauan Wartawan , tampak sekira delapan orang dari kejatisu, termasuk Aswas kejatisu datang berpakaian dinas dengan menggunakan mobil Kapsul BK 1275 K dan mobil kejang Inova BK 1949. Aswas Kejatisu  Surung Aritonang SH sedang berada di ruang Kajari Kabanjahe, sementara Pemeriksaan Intelejen Kejatisu Danang berada di ruang Kasi Intel Kejari Kabanjahe, rombongan kejatisu yang lainnya sedang melakukan pemeriksaan di berbagai ruangan dan setelah itu dilakukan briefing yang dihadiri rombongan kejatisu serta pegawai yang ada di kejari Kabanjahe.
“Saya tidak bisa memberi keterangan, takut nanti bersalahan,”pungkas Danang dari kejatisu ini saat disinggung tentang agenda kunjungan kerjanya di kejari Kabanjahe.  
Ketika dikonfimasikan kepada Kasi Pidus Kejari Kabanjahe, Azwarman SH, membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi SIAK, yaitu AS sebagai PPK dan HS sebagai Penyedia Barang Jasa. “Pagu anggaran SIAK itu sekira RP 4,1 miliar, sementara kerugian negara akibat perbuatan AS dan HS tersebut sedang menunggu hasil audit BPK,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa pihak kejari Kabanjahe dalam penyelidikan dan penyidikannya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah PNS, PPK, Penyedia Barang Jasa, dan Penerima Barang Jasa hingga ke kecamatan-kecamatan. Selain itu, pihaknya kejari juga sudah memeriksa alat SIAK tersebut, diantaranya  Komputer/PC,  Printer,  Scanner,  UPS/Stabilizer,  Kelengkapan Komputer (Flashdisk, Mouse, Keyboard, Hardisk, Speaker), Peralatan Jaringan Komputer/Internet, kamera, Instalasi listrik dan telepon.
Secara terpisah, Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) Julianus Sembiring, Aditya Sebayang, Robinson Purba, Janerba Sebayang angkat bicara terkait penetapan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pengembangan dan pengoperasian alat SIAK di Dinas Dukcapil itu.
Menurut GMPK, bahwa dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatannya karena diduga telah merugikan negara. “ Ada dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, berarti bukti- bukti sudah cukup ditemukan oleh kejaksaan. Oleh karenanya, kita akan terus memantau seberapa besar perkiraan kerugian negara itu, bagaimana proses persidangan di pengadilan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”tegasnya. (LIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar