Jumat, 24 Agustus 2012

Kutip Retribusi Dolomit, Pemkab Karo Langgar Aturan

TANAH KARO, KORANKARO
Kebijakan Pemkab Karo mengutip retribusi truk dolomit Rp80 ribu, berdalih untuk penambahan PAD daerah terhitung Oktober 2011 hingga 7 Agustus 2012 tidak sejalan dengan aturan perundangan berlaku.
Dalam upaya peningkatan PAD di luar pajak dan retribusi daerah dijalankan pada tahun 2011 melalui kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah dengan melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dari sektor pertambangan dengan menerima sumbangan pihak ketiga kepada Pemkab Karo pada tahun 2011 tidak sejalan dengan amanah UU No 32 tahun 2004 Pasal 158 ayat 2.
“Dan, UU No 4 tahun 2009 pasal 128 ayat 5 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi  daerah,”ungkap anggota DPRD Karo, Sumihar Sagala SE, kemarin.
Menurutnya, dalam upaya mendukung peningkatan PAD dari sektor pertambangan agar menunggu ditetapkannya Perda tentang pajak daerah sektor pertambangan. Untuk itu, ia menyarankan Pemkab Karo sesuai dengan amanah UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara agar tidak menghalangi masyarakat untuk memperoleh izin usaha pertambangan.
Pemkab Karo diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam penetapan wilayah pertambangan, utamanya penetapan wilayah pertambangan rakyat sehingga pada tahun 2012 nanti wilayah pertambangan rakyat dapat ditetapkan melalui Perda sesuai dengan Pasal 26 UU No 4 Tahun 2009.
Terpisah, Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK), Julianus Sembiring SPd kepada andalas, Kamis (23/8) di Kabanjahe mengatakan, kebijakan Pemkab Karo dalam pengutipan retribusi Rp 80 ribu kepada setiap truk dolomit dengan alasan penambahan PAD dengan dasar sumbangan pihak ketiga sangat membebani para pengusaha truk.
Dan bertentangan dengan UU No 32 tahun 2004 pasal 157, 158 dan UU No 33 tahun 2004 pasal 6. “Aktivis LSM yang tergabung dalam GMPK  akan melakukan perlawanan  terhadap dugaan penyalah gunaan kekuasaan dan kewenangan dalam pengutipan tarif retribusi dolomit, sebab hingga saat ini belum Perda sah yang mengatur pengutipan tarif retribusi tambang dolomite,” ungkapnya.
Sebelumnya,  Plt Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Karo, Robert Peranginangin SPd didampingi Asisten I, Terkelin Purba, Rabu (25/7) di hadapan pengunjukrasa anti pungutan liar mengatakan, soal pengutipan retribusi dolomit terhitung Desember 2011 hingga 7 Agustus 2012 didasari kesepakatan pihak ketiga dengan penambang. “Sumbangan penambangan tersebut sudah masuk  kas Pemkab Karo,”katanya.
Robert menambahkan, landasan hukum pengutipan retribusi dolomit tersebut dimasukan dalam dalam PAD  sesuai Perda Nomor 35 Tahun 2005 tentang sumbangan dari pihak lain dan atau dari pihak ketiga.
“Sumbangan asosiasi penambang dolomit (pihak ketiga) kepada Pemkab Karo dalam rangka peningkatan PAD Karo dari sektor pertambangan sesuai dengan nota kesepakatan antara Pemkab Karo dengan asosiasi para penambang pada 1 Juli 2011,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar